Berita Kota Pasuruan

Diduga Fitnah Ketua Umum PKB Saat Diundang PBNU, Eks Sekjen PKB Dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota

Lukman menyerang PKB terkait laporan keuangan dan ia tidak ingin membahas hal lain, dan hanya fokus pada statamen Lukman

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
Pengurus DPC PKB Kota Pasuruan melaporkan mantan Sekjen PBNU ke Polres Pasuruan, Rabu (7/8/2024). 

SURYA.CO.ID, KOTA PASURUAN - Soliditas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghadapi ujian menjelang Pilkada 2024, ketika muncul pernyataan yang menyoroti ketua umumnya, Muhaimin Iskandar.

Pernyataan itu dilontarkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy setelah menghadiri undangan panitia khusus yang dibentuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), pada 31 Juli 2024 lalu. Pembelaan kepada Muhaimin muncul dari DPC PKB Kota Pasuruan yang melaporkan Lukman ke polisi, Rabu (7/8/2024).

Pengurus PKB Kota Pasuruan mendatangi Polres Pasuruan Kota sebagai ekspresi kekecewaan atas pernyataan Lukman. Mereka menuding Lukman melakukan penistaan dengan cara memfitnah dan menyebarkan berita bohong.

Ketua DPC PKB Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan mengatakan, sebagai kader PKB pihaknya bersama kader lain tergerak ketika menyimak berita-berita yang beredar di belakangan ini baik di media sosial (medsos), media massa online ataupun elektronik.

“Gus Muhaimin sebagai Ketua PKB, yang menjadi tonggaknya partai ini, disebut-sebut tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Maka kami hari ini datang ke polres untuk ikut melaporkan statemen Pak Lukman Edy,” kata Ismail, sapaan akrabnya.

Sebagai kader PKB, Ismail tidak terima ada yang berusaha memfitnah partainya, tempatnya dibimbing, dibina dan dididik menjadi seorang politisi. Ismail merasa, Lukman membuat seluruh kader PKB meradang karena pernyataannya itu tidak henar.

Ismail mengatakan, statemen Lukman menyerang PKB terkait laporan keuangan dan sebagainya. Ia tidak ingin membahas hal lain, dan hanya fokus pada statamen Lukman. Menurutnya, mekansime pelaporan keuangan dan sebagainya sudah diatur sedemikian rupa.

“Jadi tidak benar kalau laporan keuangan di PKB tidak diatur. Karena semua itu terbuka dan ada mekanismenya. Kalau di internal jelas laporan pertanggungjawabannya. Apalagi banpol yang memeriksa BPK, lebih jelas dan selama ini tidak ada masalah,” paparnya.

Disampaikan Ismail, Lukman Edy membuat fitnah yang keji lewat pernyataan terkait pengelolaan dana selama pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan umum daerah (pilkada) amburadul, tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved