Temuan Kerangka Manusia di Blitar
Kisah Kelam Fitriani Nikah Usia 14 Tahun, Dibunuh Suami karena PIL, Jasad Dicor Tinggal Kerangka
Terungkap kisah kelam hidup Fitriani (21) dari nikah di bawah umur, dibunuh dan jasadnya dicor hingga ditemukan dalam wujud kerangka manusia.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Musahadah
"Rumahnya dijual kepada Sugeng, itu juga masih ipar. Dijual Rp 105 juta, dibayar tunai," kata Subagyo.
Subagyo tidak tahu alasan SH menjual rumah. Namun, setelah menjual rumah, SH kembali membuka kafe di Wates, Kabupaten Kediri.
"Saya tidak tahu kenapa rumah dijual, entah faktor ekonomi atau mungkin sudah tidak betah tinggal di sini. Pernah bilang, setelah jual rumah mau pergi dari sini (Desa Bacem)," ujarnya.
Saat rumah dijual, SH sempat menggembok pintu salah satu kamar rumah yang digunakan untuk mengubur jasad istrinya.
SH juga berpesan agar gembok pintu kamar tidak dibuka.
"Dia (SH) pernah cerita dengan Sugeng, katanya itu (kamar) tidak usah dibuka, itu (tempat menyimpan) keris," kata Subagyo.
Subagyo tidak curiga dengan pengakuan SH. Karena, kebetulan SH memang suka dengan barang antik.
Namun, ketika dilakukan renovasi oleh pemilik rumah baru, Sugeng Riyadi, pekerja membuka pintu kamar tersebut.
Pekerja penasaran dengan bangunan cor baru di lantai kamar. Kemudian pekerja membongkar bangunan cor baru di lantai kamar dan menemukan kerangka manusia.
"Waktu pekerja menggali cor di kamar, saya sempat melihat. Saya juga membantu menaikkan cor," ujarnya.
Ketika digali, pekerja menemukan rambut manusia. Setelah itu, pekerja kembali menemukan tulang dan tengkorak manusia.
"Kemarin, saya ukur dengan polisi, kedalamannya sekitar satu meter. Kalau diameter lubang sekitar 64 cm," katanya.
"Posisi kerangka seperti orang jongkok. Waktu saya angkat di bagian dada masih ada kulit kering, tapi belakang sudah tidak ada. Kuku masih ada. Juga ditemukan anting-anting. Di lubang juga ditemukan kaus putih," lanjutnya.
6. Suami Tersangka, PIL Diperiksa
Temuan kerangka manusia ini akhirnya membuka tabir tentang keberadaan FItriani.
Polisi akhirnya menetapkan Suprio Handono sebagai tersangka pembunuhan FItriani.
"Kami menjerat pelaku pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setijo.
Setelah menetapkan tersangka, penyidik Polres Blitar Kota terus mendalami dugaan motif asmara yang memicu peristiwa pembunuhan yang dilakukan Suprio Handono alias SH terhadap istrinya, Fitriani.
Polisi berencana memeriksa kembali pria yang diduga menjadi selingkuhan Fitriani untuk mendalami adanya motif asmara dalam peristiwa pembunuhan itu.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS mengatakan motif asmara menjadi dugaan awal pemicu peristiwa pembunuhan yang dilakukan Handono terhadap istrinya, Fitriani.
Maka itu, polisi berencana memeriksa kembali pria yang diduga menjadi selingkuhan korban untuk memperdalam adanya motif asmara dalam peristiwa pembunuhan itu.
"Teman laki-laki (korban) sudah dimintai keterangan, kami berencana melakukan pemeriksaan tambahan untuk memperdalam adanya dugaan motif asmara dalam kasus itu," kata Danang, kemarin.
Tak hanya itu, kata Danang, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi lagi dalam kasus pembunuhan itu.
"Kami juga koordinasi intens dengan Tim Labfor terkait kasus ini. Pembuktian kasus ini menggunakan metode scientific crime investigation," ujarnya.
Fitriani
Suprio Handono
Temuan Kerangka Manusia di Blitar
Polres Blitar Kota
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Selingkuhan Fitriani
Kasus Suami Bunuh Istri yang Jasadnya Dicor di Blitar, Polisi Akan Terapkan Pasal UU KDRT |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri yang Jasadnya Dicor di Blitar, Pelaku Peragakan 22 Adegan |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Ponggok Blitar Tunggu Pemeriksaan Saksi Tuntas |
![]() |
---|
Gelagat Suami Fitriani Tinggal 2 Tahun Bareng Jasad Istri yang Dicor di Rumah, Anak Kerap Histeris |
![]() |
---|
Warga Sudah Duga Fitriani Sosok Kerangka Dicor, Curiga karena Ini, Kapolsek Tak Tega Beri Tahu Ayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.