Daftar Barang Bukti yang Bikin Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, dilakukan Polda Metro Jaya setelah menemukan belasan barang bukti.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews/Ilham
Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dilakukan Polda Metro Jaya setelah menemukan belasan barang bukti. 

SURYA.CO.ID - Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dilakukan Polda Metro Jaya setelah menemukan belasan barang bukti.

Seperti diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan menemukan sejumlah bukti.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," papar Ade.

Melansir Tribunnews, berikut belasan bukti yang berhasil ditemukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

1. Dokumen penukaran valas

Polisi menyita dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu.

2. Salinan berita acara dan tanda terima penyitaan

Ade mengatakan, pihaknya menyita salinan berita acara dan tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

3. Pakaian hingga sepatu

Polisi juga menyita pakaian hingga sepatu yang dikenakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu Firli Bahuri.

"Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," kata Ade.

4. Ikhtisar LHKPN

Bukti lain yang disita yakni ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai 2019 sampai 2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved