Berita Probolinggo

Kecanduan Judi Online, Pegawai Bank di Probolinggo Nekat Gelapkan Uang Nasabah Sampai Ratusan Juta

Pegawai bagian AO di sebuah bank itu nekat melakukan penggelapan uang nasabah sampai ratusan juta untuk bermain judi online.

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: irwan sy
Polres Probolinggo Kota
Polisi meringkus ASS (36) yang nekat gelapkan uang nasabah bank di tempatnya bekerja. Tersangka yang warga Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, tersebut melakukan hal itu karena kecanduan judi online. 

SURYA.co.id | PROBOLINGGO - Permainan judi online memang benar-benar bisa menghilangkan akal sehat, bahkan berpotensi mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal.

Seperti yang dilancarkan ASS (36) warga Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Pegawai bagian Account Officer (AO) di sebuah bank itu nekat melakukan penggelapan uang nasabah sampai ratusan juta.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan pelaku mulai melancarkan tindakan penggelapan uang nasabah pada November 2022 sampai Februari 2023.

Dengan kurun waktu sekira 4 bulan tersebut, tersangka dapat menilap uang nasabah hingga mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp 421 juta.

"Karyawan BPR di bagian AO. Tugasnya melayani nasabah baik saat pengajuan pinjaman maupun penarikan pembayaran yang meliputi pembayaran angsuran atas pinjaman, pembayaran bunga serta pembayaran pelunasan maupun pengurangan pokok pinjaman," katanya, Rabu (22/11/2023).

Dia menjelaskan modus yang dilancarkan tersangka, pembayaran dari beberapa nasabah yang diterima tidak disetorkan ke kasir bank.

Tersangka juga tidak masuk kerja dan tidak diketahui keberadaannya selepas Februari 2023.

"Hal ini mengakibatkan BPR tersebut bertanggung jawab dan mengganti uang yang diterima oleh tersangka dan melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota," terangnya.

Petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan serta gelar perkara.

Dari situ, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ASS sebagai tersangka.

Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di Wilayah Jawa Tengah tepatnya Kabupaten Grobokan.

"Terkait dengan perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," ucapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved