Jaringan Narkoba Susupi Kantor Kecamatan Modung, Polres Bangkalan Sudah Amankan 6 Orang

Hasil tes urine terhadap enam orang tersebut positif sabu, empat orang yang menjadi pemakai dikirim ke panti rehabilitasi

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
PEMASOK SABU ASN - Penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan memeriksa dua pemasok sabu, Kamis (7/8/2025). Keduanya tersangkut dalam penggerebekan pesta sabu di Kantor Kecamatan Modung, Senin (4/8/2025). 


SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Satnarkoba Polres Bangkalan bergerak cepat setelah mengungkap praktik memalukan di mana ada 3 orang berpesta sabu di Kantor Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Senin (4/8/2025) lalu.

Dari pengembangan, polisi juga menangkap 3 warga sipil lainnya, salah satunya pemasok sabu berinisial NV (32), warga Desa Patereman, Kecamatan Modung. Ketika didatangi di rumahnya, NV ternyata diketahui bersembunyi di kandang sapi.

Saat penangkapan NV, polisi menemukan warga berinisial BT. NV juga diketahui membawa tiga kantong plastik klip berisi sabu 1,36 gram siap edar. Dari keterangan NV, polisi kemudian mengamankan WY (44), yang masih satu desa. 

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengungkapkan, barang bukti sabu 1,36 gram dalam kemasan poket siap edar diakui NV adalah milik WY.

“Saat kami melakukan penangkapan NV di rumahnya, ada pria berinisial BT. Jadi total ada enam orang yang kami amankan, seorang ASN, THL (Tenaga Harian Lepas), dan empat warga sipil. Tersangka NV mengaku bahwa sabu siap edar itu milik WY,” ungkap Kiswoyo di hadapan jurnalis, Kamis (7/8/2025).

Belum ada keterangan bagaimana jaringan narkoba itu bisa menyusup ke kantor kecamatan dan menulari pegawai pemerintah.

Hasil tes urine terhadap enam orang tersebut positif sabu, empat orang yang menjadi pemakai dikirim ke panti rehabilitasi.

Mereka adalah ASN berinisial WTW (54), warga Rungkut, Surabaya, THL berinisial HP (42) asal Desa/Kecamatan Modung, SF(40), warga Desa Serabi Timur, Kecamatan Modung, serta pria berinisial BT.

“Adapun untuk pria berinisial NV dan WH, kami lanjutkan penyidikan. Dari rumah WH saat dilakukan penggerebekan, disita 5,4 gram sabu,” pungkas Kiswoyo.

Tersangka NV dan WH terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved