Berita Tulungagung

Lahan untuk Relokasi Korban Tanah Gerak di Tulungagung Capai 3 Hektare

Lahan hibah dari KLHK, nantinya akan diwujudkan menjadi rumah hunian warga terdampak bencana tanah gerak di Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Retakan pondasi di rumah warga Desa/Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, karena bencana tanah gerak. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tulungagung telah menerima kunjungan tim survei Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tim survei ini datang ke Tulungagung para pertengahan minggu lalu, untuk memetakan daerah terdampak bencana tanah gerak.

Menurut Kepala BPBD Tulungagung Robinson Nadeak, pihaknya mendampingi tim survei langsung ke 4 kecamatan.

“Yang disurvei adalah rumah-rumah warga yang terkena bencana tanah gerak, masing-masing di Kecamatan Bandung, Tanggunggunung, Pagerwojo dan Sendang,” ungkap Robinson Nadeak, Selasa (21/11/2023).

Hasil survei. dituangkan dalam berita acara antara tim survei KLHK dengan BPBD Tulungagung.

Dari semua area terdampak, area pengganti diperkirakan mencapai 3 hektare.

Selanjutnya, BPBD masih menunggu rekomendasi dari KLHK, terkait penggunaan lahan Perhutani untuk relokasi warga terdampak tanah gerak di Tulungagung.

“Kami juga sudah membuat berita acara terkait hasil survei mereka. Selebihnya kami menunggu langkah selanjutnya,” sambung Robinson.

Selama proses peninjauan lapangan, tim survei mengakui kondisi rumah warga membutuhkan relokasi.

Dari indikasi itu, Robinson berharap pengajuan lahan relokasi ini bisa dipenuhi KLHK.

Jika disetujui maka akan ada mekanisme hibah dari Perhutani kepada Pemkab Tulungagung.

“Kalau melihat data lapangan, mungkin akan diberikan. Tapi kami sepenuhnya menunggu kepastian dari KLHK,” ucap Robinson.

Lanjutnya, hibah dari KLHK ini nantinya akan diwujudkan menjadi rumah hunian warga terdampak bencana tanah gerak.

Pembangunan rumah baru ini akan dilakukan oleh Pemkab Tulungagung, sebelum diserahterimakan ke warga.

Sementara, rumah lama warga yang rusak karena tanah gerak tidak akan diambil alih.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved