OTT KPK di Bondowoso

NASIB Puji Triasmoro Dicopot dari Kajari Bondowoso, Jadi Tersangka KPK hingga Dipecat Sebagai Jaksa

Begini lah nasib Puji Triasmoro, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa TImur setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Musahadah
kolase istimewa/tribunnews
Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro terancam dipecat sebagai ASN setelah terjaring OTT KPK. 

SURYA.CO.ID I BONDOWOSO - Begini lah nasib Puji Triasmoro, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa TImur setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Puji Triasmoro tak hanya kehilangan jabatannya sebagai Kajari Bondowoso, mantan Kajari Grobogan, Jawa Tengah ini juga tidak akan mendapat advokasi dari lembaganya.

Bahkan, pihak kejaksaan Agung secara terang-terangan menyebut Puji Triasmoro sebagai oknum atas segala tindakan yang dilakukannya.

Nasib serupa juga dialami Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Selaen.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum berpikir untuk melakukan pendampingan terhadap oknum tersebut.

Baca juga: BIODATA Kajari Bondowoso Puji Triasmoro yang Terjaring OTT KPK, Berikut Rekam Jejak dan Kekayaannya

"Bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum ya," ujar Ketut Sumedana, Kamis (16/11/2023) malam.

Terhadap keduanya, kini Kejaksaan Agung telah resmi memecat secara struktural maupun sebagai jaksa.

"Tadi Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) tegas, hari ini juga kami lakukan pemecatan, baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa," kata Ketut.

Namun pemecatan itu masih untuk sementara waktu lantaran terbentur prosedur pemecatan aparatur sipil negara (ASN).

"Kami sudah bicara dengan Jamwas. Yang bersangkutan dipecat sementara karena menunggu keputusan hakim tetap untuk PNS," kata Ketut.

Menurut Ketut, tindakan yang dilakukan Puji dan Alexander termasuk tidak bermoral.

Kejaksaan pun disebut Ketut tak membutuhkan sosok seperti itu.

"Pak Jaksa Agung tidak butuh jaksa yang tidak bermoral. Kita butuh jaksa yang cerdas dan berintegritas," ujar Ketut. 

Sebagai informasi, Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Selaen telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/11/2023).

Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 475 juta terkait pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.

Mereka ditetapkan terasngka bersama dua pihak swasta yang memberi suap, yakni pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Keempat tersangka dimaksud langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/11/2023).

Menurutnya, operasi senyap yang dilakukan oleh penyidik lembaga anti rasuah, dilatar belakangi adanya laporan ari masyarakat mengenai dugaan suap terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

"Tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YS dan AIW pada AKDS sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PJ bertempat di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso," kata Rudi.

Rudi mengungkapkan saat beroperasi di Bondowoso, penyidik KPK terbagi dalam dua tim, dan segera menciduk empat tersangka tersebut untuk di bawa ke Mapolres Bondowoso.

"Dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal. Turut diamankan juga uang tunai sejumlah Rp 225 juta," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bondowoso, Rudi mengatakan empat tersangka dan beserta barang bukti di bawa ke Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Mereka dibawa ke Gedung Putih KPK Jakarta, untuk lanjutan pendalaman permintaan keterangan," paparnya.

Hasil rekonstruksi KPK, kata Rudi, kasus suap yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum ini, ketika mereka melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.

"Kebetulan tender dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik tersangka YSS dan AIW,"  ucapnya.

Kemudian, kata Rudi, AKDS  selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso atas perintah PT selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso melaksanakan penyelidikan terbuka kaitan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

"Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan,"jlentrehnya.

Tawaran kongkalikong tersebut, kata Rudi, AKDS melaporkan hal tersebut kepada PT selaku pimpinan tertinggi di Kejari Bondowoso. Hingga akhirnya permintaan dari dua pengusaha itu dikabulkan melalui kesepakatan.

"Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS, sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi," bebernya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Rudi, dua orang pemenang tender tersebut menyerahkan uang kepada dua petinggi Jaksa di Kejari Bondowoso sebesar Rp 475 juta.

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," jlentrehnya.

Oleh karena itu, Rudi menegaskan para tersangka ini akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan dengan  pasal 5 ayat 1 huruf A dan b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ulasnya.

Sedangkan Tersangka PJ dan AKDS sebagai Penerima, kata Rudi, mereka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tambahnya.

Saat OTT di Bondowoso, KPK juga membawa lima orang lainnya. Mereka diantara RWP (Rizky Wira P), Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Kemudian, NR (Nisa Rusmita) Swasta, lalu MHA (Mohammad Hasan Afandi) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Bina Marga, Sumber daya Air dan Bina Kontruksi ( BSBK)  Bondowoso

Lalu NDH (Novim Dwi Haryono), Kepala Bidang Bina Marga Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, serta OTP (Oky Trihady Putra), Staf Honorer Dinas BSBK Pemkab Bondowoso.

Siapakah Puji Triasmoro?

Kajari Bondowoso Puji Triasmoro terjaring OTT KPK bersama Kasi Pidsus.
Kajari Bondowoso Puji Triasmoro terjaring OTT KPK bersama Kasi Pidsus. (kolase instagram)

Puji Triasmoro lahir di Solo, Jawa Tengah pada 10 Juni 1966.

Ia bergelar Magister Hukum yang artinya merupakan lulusan S2.

Dilansir situs Kejaksaan Negeri (Kejari) Tinggi Jawa Timur, Puji dilantik sebagai Kajari Bondowoso pada 9 Maret 2022 di Ruang Sasana Adhyaksa Kejari Jatim.

Sebelum bertugas di Bondowoso, Puji pernah menjadi Kajari Lingga, Kepulauan Riau pada 2016, dikutip dari situs resmi Pemkab Lingga.

Ia juga pernah menjabat sebagai Asisten Bidang Intelijen di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Dilansir Kompas.com, selama bertugas di Kejaksaan Agung, Puji pernah menangani kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjerat aktivis dan petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat.

Berikut ini riwayat karier Puji, dirangkum dari berbagai sumber:

- Kasubsi Produksi Sarana Intelijen Kejaksaan Negeri Maumere Nusa Tenggara Timur (NTT);

- Kasi Pidum Kejari Maumere NTT;

- Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Jawa Tengah;

- Kepala Seksi Penuntutan Umum Kejati Kalimantan Barat;

- Kabag Tata Usaha Kejati Kalimantan Tengah;

- Kajari Lingga Kepulauan Riau;

- Kajari Grobogan Jawa Tengah;

- Asisten Intelijen Kejati Gorontalo;

- Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Eksaminasi di Pidum Kejaksaan Agung;

- Kejari Bondowoso.

Harta Kekayaan Puji Triasmoro

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 31 Desember 2022, Puji Triasmoro tercatat memiliki total kekayaan sebanyak Rp1.445.246.590.

Tetapi, karena Puji berutang senilai Rp299 juta, hartanya saat ini 'hanya' tersisa Rp1.146.246.590.

Ia memiliki 10 tanah dan bangunan yang semuanya berada di Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah senilai Rp1.186.162.000.

Namun, tiga di antaranya berstatus hibah tanpa akta.

Kemudian, Puji juga mempunyai satu mobil dan satu motor senilai Rp115 juta.

Ia juga memiliki aset lainnya, seperti harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Inilah rincian harta kekayaan Puji, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

Baca juga: Kajari Bondowoso Terjaring OTT KPK, Kejaksaan Agung: Sikat Saja

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.186.162.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 290 m2/150 m2 di KAB / KOTA SURAKARTA , HIBAH TANPA AKTA Rp. 114.260.000

2. Tanah Seluas 97 m2 di KAB / KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 45.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 108 m2/70 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp. 80.142.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 80 m2/36 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp. 50.260.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 169 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HIBAH TANPA AKTA Rp. 200.000.000

6. Tanah Seluas 1434 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HIBAH TANPA AKTA Rp. 150.000.000

7. Tanah Seluas 199 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HIBAH TANPA AKTA Rp. 100.000.000

8. Tanah Seluas 456 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp. 233.500.000

9. Tanah Seluas 295 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp. 63.000.000

10. Tanah dan Bangunan Seluas 93 m2/112 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 115.000.000

1. MOBIL, HONDA FREEDGB3 1.5 E AT CKD Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 105.000.000

2. MOTOR, YAMAHA 2PV R M/T Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 55.150.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 88.934.590

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.445.246.590

III. HUTANG Rp. 299.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.146.246.590

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kajari Bondowoso Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Takkan Beri Bantuan Hukum

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved