Berita Bojonegoro

PN Bojonegoro Diminta Bebaskan 3 Warga Penolak Tambang, WALHI : Mereka Berniat Selamatkan Lingkungan

Di mana setiap orang yang menyuarakan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dipidanakan

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
surya/yusab alfa ziqin (yusabalfaziqin)
Suparno, Isbandi, dan Ahmad Imron duduk sebagai terdakwa dalam sidang perkara Minerba di PN Bojonegoro beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Penundaan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bojonegoro dalam sidang kasus Minerba di pengadilan negeri (PN) setempat, Kamis (16/11/2023), membuat kecewa semua pihak.

Seperti diketahui, tiga warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro yaitu Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno menjadi terdakwa dalam sidang perkara mineral dan batubara (Minerba). Ketiganya didakwa JPU Dekry Wahyudi telah melanggar pasal 162 Undang-Undang (UU) Minerba.

Sesuai dakwaan tersebut, ketiganya terancam hukuman maksimal penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. Kamis (16/11/2023) siang, tuntutan hukuman untuk ketiga terdakwa seharusnya dibacakan. Namun, batal, sebab JPU Kejari Bojonegoro Dekry Wahyudi belum siap.

Tuntutan diagendakan dibacakan pada Senin (20/11/2023) pekan depan. Isbandi, salah satu terdakwa mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi atas apa pun tuntutan JPU pekan depan nanti. "Sebab, kami (Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno, red) merasa tidak bersalah," tegas Isbandi kepada SURYA.

Kasus ini mendapat perhatian banyak pihak. Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan melalui keterangan tertulisnya meminta dengan hormat agar majalis hakim PN Bojonegoro membebaskan Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno selaku terdakwa.

WALHI juga mengharap, majelis hakim memahami konteks persoalan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingungan Hidup, yang merujuk pasal 48 mengenai Perlindungan Hukum bagi Pejuang Hak atas Lingkungan beserta kriterianya.

"Hakim dituntut melihat konteks masalah dan mengutamakan aspek penegakan hukum lingkungan. Di mana setiap orang yang menyuarakan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dipidanakan," tegas Wahyu.

Wahyu menambahkan, aksi protes atau menyampaikan pendapat yang dilakukan Isbandi, Ahmad Imron, Suparno serta warga Desa Sumuragung itu jelas menyuarakan kebaikan-kesehatan lingkungan hidup yang diganggu aktivitas pertambangan PT Wira Bhumi Sejati (WBS).

Sebagaimana diberitakan, Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno didakwa karena menghalangi operasional perusahaan tambang batu kapur PT WBS. PT WBS yang beroperasi di Desa Sumurgung, Kecamatan Baureno itu menuding ketiga terdakwa menghalangi operasi perusahaannya.

Ketiganya menutup akses keluar masuk perusahaan ketika terjadi demonstrasi pada awal 2023 lalu. Menolak aktivitas PT WBS yang terlalu ekstraktif-eksploitatif. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved