Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

NASIB Yosef di Kasus Pembunuhan Subang, Polisi Simpan Bukti Kuat: Silakan Lakukan Upaya Hukum

Meski pihak pengacara keluarga Yosef cs bersikeras bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar, namun polisi mengaku sudah menyimpan bukti kuat.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Tribun Jabar
Meski pihak pengacara keluarga Yosef cs bersikeras bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar, namun polisi mengaku sudah menyimpan bukti kuat. 

"Kita sudah punya bukti yang sangat kuat dalam menetapkan Yosef CS sebagai tersangka, tak hanya berdasar keterangan Danu semata. Kita bisa buktikan di Pengadilan nanti," tegasnya

Penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, saat ini sudah dalam proses menuju rekonstruksi yang rencananya akan digelar pada Minggu depan atau Minggu ketiga di bulan November 2023.

Danu dan Keluarga Dapat Perlindungan

Muhammad Ramdanu alias Danu, saksi dan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mendapat perlindungan khusus dari polisi.

Danu yang menjadi pengungkap kasus Subang setelah mengendap 2 tahun itu kini ditahan di tempat khusus dalam pengawasan penyidik Polda Jawa Barat.

Danu dipisahkan dengan tersangka lain kasus ini, yakni Yosef Hidayat, suami sekaligus ayah dari korban Kasus Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Tak hanya Danu, keluarga dekatnya pun kini dalam perlindungan khusus.

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Surawan.

"Danu sudah mendapatkan perlindungan, kita tempatkan di tempat khusus di safe house," ujar Surawan, Senin (13/11/2023).

Surawan juga membenarkan adanya perlindungan untuk keluarga Danu di Subang.

"Keluarganya juga diamankan di sana, kita berikan anggota untuk pengamanan di sana," katanya.

Meski telah mendapat perlindungan khusus, belum diketahui apakah permohonan Danu untuk menjadi justuce colaborator diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau belum.

Hingga saat ini belum ada informasi mengenai hal itu.

Danu secara sukarela menyerahkan diri ke Polda Jabar setelah dua tahun kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terjadi.

Sejak menyerahkan diri, Danu juga langsung mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada LPSK agar bisa membantu tim penyidik mengungkap kasus Subang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved