Berita Bojonegoro

Gara-gara Ini, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto Digugat Calegnya Rp 1,8 Miliar

Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto digugat secara hukum oleh calegnya senilai Rp 1,8 miliar.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
Istimewa
Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto digugat calegnya. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto digugat secara hukum oleh calon legislatif (caleg) dari partai yang sama, senilai Rp 1, 8 miliar.

Caleg Partai Demokrat Bojonegoro yang menggugat ketua DPC-nya sendiri itu bernama Munawar Cholil.

Penyebabnya, Munawar Cholil batal mendapat nomor urut satu di dapil 5 untuk pemilu legislatif DPRD Bojonegoro 2024 nanti.

Sebagai gantinya, Munawar Cholil mendapat nomor urut empat di dapil 5 dalam Pileg 2024.

Sedangkan nomor urut satu di dapil 5, diisi Didik Trisetyo Purnomo yang tak lain merupakan adik Sukur Priyanto.

Padahal, Munawar Cholil sudah membayar Rp 100 juta ke DPC Partai Demokrat.

Selain itu, disebutkan juga jika Munawar Cholil telah menyiapkan segala hal dan mengeluarkan dana besar untuk keperluan kampanye dengan identitas Caleg DPRD Bojonegoro Partai Demokrat dapil 5 nomor urut satu.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro membenarkan adanya gugatan hukum perdata tersebut.

Gugatan itu, masuk ke PN Bojonegoro pada Kamis (9/11/2023) lalu dengan nomor 62/Pdt.G/2023/PN Bjn.

"Sesuai jadwal, sidang pertama akan digelar besok Rabu, 15 Nopember 2023 ini," ujar Hario Purwo Hantoro kepada awak media, Selasa (14/11/2023) siang.

Terpisah, Munawar Cholil mengungkapkan, gugatan hukum perdata dilakukan pihaknya, karena penganuliran nomor urut yang dialaminya tak ditanggapi konkret oleh Mahkamah Kehormatan Partai Demokrat.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto mengaku, tak terlalu ambil pusing atas adanya gugatan perdata yang dilayangkan calegnya senilai Rp 1,8 miliar tersebut.

“Ya, saya biasa saja,” kata politisi yang juga wakil DPRD Bojonegoro itu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved