PERJALANAN KASUS Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej yang Kini Jadi Tersangka, Mahfud MD Buka Suara
Begini perjalanan kasus dugaan suap yang menyeret nama Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
Dalam kasus ini, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik akan menerapkan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP terkait gratifikasi.
KPK juga menerapkan pasal suap untuk mengusut perkara tersebut.
Mahfud MD Buka Suara
Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan tanggapan soal Omar Syarif Hiariej yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Menurut Mahfud, hal itu menunjukkan bahwa penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
"Ya kita lihat proses hukum berjalan, dan menurut saya, KPK ketika bicara penegakan hukum itu harus tidak pandang bulu dan itu ya dibuktikan," ujar Mahfud di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Mahfud mengakui, saat ini masih banyak kritik masyarakat terhadap KPK.
Namun, menurut dia, KPK telah menjawab kritik itu dengan bekerja tanpa tebang pilih.
"Itu memang semuanya harus begitu. Harus ditindak secara tegas dan transparan.
Ketika KPK menetapkan seorang tersangka pasti sudah ada dua alat bukti bahwa peristiwa korupsi ini atau pencucian uang itu terjadi. Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan," jelasnya.
Oleh karenanya, Mahfud berpesan agar para penjabat tidak tergoda menjadi koruptor karena setiap gerak-geriknya pasti akan dipantau lembaga penegak hukum.
Menurut dia, sebaiknya para pejabat meneladani sikap para pahlawan nasional, yakni mengorbankan nyawa dan raga untuk kemakmuran rakyat.
"Sedangkan koruptor itu mengorbankan harga diri dan rakyat jelata untuk kemiskinan rakyat.
Oleh sebab itu, koruptor itu jahat sekali, harus disikat," tegasnya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.