PERJALANAN KASUS Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej yang Kini Jadi Tersangka, Mahfud MD Buka Suara

Begini perjalanan kasus dugaan suap yang menyeret nama Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza, Kompas.com/Pramulya Sadewa
Perjalanan kasus dugaan suap oleh Wamenkumham Eddy Hiariej dan respons Menkumham Mahfud MD 

SURYA.CO.ID - Inilah perjalanan kasus dugaan suap yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Kini, Wamenkumham Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/11/2023).

KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi setelah ditemukannya unsur pidana selama proses penyidikan.

Ia kemudian dijerat dengan pasal dugaan penerapan suap dan gratifikasi UU Tindak Pidana Korupsi. 

Tidak sendirian, KPK menetapkan Eddy bersama tiga orang lainnya.

Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya diduga sebagai pemberi suap.

Sementara tiga yang lain diduga menerima suap serta gratifikasi. 

Hingga kini, KPK belum menginformasikan identitas para tersangka yang lain.

Lantas, bagaimana perjalanan kasus digaan suap Wamenkumkam Eddy Hiariej?

Kasus Bergulir Sejak Maret 2023

Kasus yang menyeret Eddy Hiariej telah bergulir sejak delapan bulan yang lalu, tepatnya Maret 2023.

Dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, laporan dugaan suap Eddy pertama kali dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK pada Maret 2023.

Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu diduga menerima gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) berinisial HH.

Dia juga dilaporkan atas dugaan permintaan agar dua asisten pribadinya, berinisial YAR dan YAM, ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.

Dalam laporan itu, dijelaskan ada aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima dua orang dan disinyalir merupakan asisten pribadi Eddy.

Uang itu diterima terkait dengan jabatan Eddy meskipun peristiwanya berkaitan dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Eddy.

Adapun kejadian itu terjadi pada April-Oktober 2022. 

Wamenkumham Eddy Hiariej yang Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi.
Wamenkumham Eddy Hiariej yang Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi. (Humas Kemenkumham)

Setelah diperiksa KPK sebagai saksi pada 20 Maret dan 28 Juli 2023, Eddy membantah laporan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang mengarah kepadanya.

"Kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata dia, dilansir dari Kompas.com (20/3/2023).

Dalam klarifikasi itu, Eddy mengaku telah menyampaikan beberapa bukti.

Namun, dia tidak membeberkan bukti tersebut karena bersifat rahasia.

"Nanti KPK yang akan mengumumkan," ujarnya.

Meskipun merasa difitnah, Eddy tidak melaporkan pelapor ke pihak berwajib.

Menurutnya, IPW sebagai pelapor merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memang bertugas mengawal dan menyuarakan beberapa persoalan.

Menurut Eddy, dirinya hanya perlu melakukan klarifikasi atas tuduhan tersebut.

Meskipun telah melakukan klarifikasi, KPK tetap melakukan gelar perkara atau ekspose pada Oktober 2023.

Dalam gelar perkara tersebut, pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup.

KPK kemudian menaikkan status laporan dugaan penerimaan gratifikasi Wamenkumham itu ke penyidikan pada Senin (6/11/2023).

Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih belum mengumumkan nama tersangka.

"Kami akan publikasikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam proses sidik ketika proses sidik itu telah cukup," kata dia, dilansir dari Kompas.id.

Baca juga: SOSOK Wamenkumham Eddy Hiariej yang Dilaporkan IPW ke KPK, Jawab: Tak Ada 1 Sen pun yang Saya Terima

Dalam kasus ini, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik akan menerapkan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP terkait gratifikasi.

KPK juga menerapkan pasal suap untuk mengusut perkara tersebut.

Mahfud MD Buka Suara

Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan tanggapan soal Omar Syarif Hiariej yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut Mahfud, hal itu menunjukkan bahwa penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

"Ya kita lihat proses hukum berjalan, dan menurut saya, KPK ketika bicara penegakan hukum itu harus tidak pandang bulu dan itu ya dibuktikan," ujar Mahfud di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Mahfud mengakui, saat ini masih banyak kritik masyarakat terhadap KPK.

Namun, menurut dia, KPK telah menjawab kritik itu dengan bekerja tanpa tebang pilih.

"Itu memang semuanya harus begitu. Harus ditindak secara tegas dan transparan.

Ketika KPK menetapkan seorang tersangka pasti sudah ada dua alat bukti bahwa peristiwa korupsi ini atau pencucian uang itu terjadi. Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan," jelasnya.

Oleh karenanya, Mahfud berpesan agar para penjabat tidak tergoda menjadi koruptor karena setiap gerak-geriknya pasti akan dipantau lembaga penegak hukum.

Menurut dia, sebaiknya para pejabat meneladani sikap para pahlawan nasional, yakni mengorbankan nyawa dan raga untuk kemakmuran rakyat.

"Sedangkan koruptor itu mengorbankan harga diri dan rakyat jelata untuk kemiskinan rakyat.

Oleh sebab itu, koruptor itu jahat sekali, harus disikat," tegasnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved