Wamenkumham Tersangka
Rekam Jejak Wamenkumham Eddy Hiariej: Profesor Usia 37 Tahun, Karir Kinclong, Endingnya Tersangka
Terungkap rekam jejak Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Wamenkumham yang menjadi tersangka kasus gratifikasi
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Terungkap rekam jejak Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang menjadi tersangka kasus gratifikasi atau suap senilai Rp7 miliar.
Eddy Hiariej ditetapkan tersangka setelah dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (14/3/2023).
Penetapan tersangka Eddy Hiariej diakui Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Tiga orang yang diduga menerima suap ialah Eddy Hiariej dan dua asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana (YAR) dan advokat Yosi Andika Mulyadi (YAM).
Baca juga: Biodata Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW yang Jerat Wamenkumham Eddy Hiariej hingga Jadi Tersangka
Sementara itu, orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi ialah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan (HH).
Terpisah, Eddy Hiariej mengaku tak tahu-menahu mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman pada Jumat (10/11/2023).
Katanya, Eddy Hiariej hanya mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka dari pemberitaan media massa
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media," kata Tubagus dalam keterangannya.
Selain itu, Eddy juga belum diperiksa sejak status perkara ini meningkat menjadi penyidikan.
"Karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) maupun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," katanya.
Dalam perkara ini, pihak Kemenkumham bakal berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Pihak kementerian pun berpeluang akan memberikan bantuan hukum bagi Eddy Hiariej.
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," kata Tubagus.
Edward Omar Sharif Hiariej
Eddy Hiariej
Eddy Hiariej tersangka
Rekam Jejak Eddy Hiariej
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Wamenkumham Tersangka
Para Pelaku Kejahatan di Surabaya Dapat Pengampunan, Tapi Wajib Rawat ODGJ di Liponsos Keputih |
![]() |
---|
Doakan Mendiang Affan Kurniawan, Anggota Polres Lamongan Gelar Sholat Ghoib |
![]() |
---|
Gas Air Mata Masuk Stadion, Laga Timnas U16 Putri Vs Vietnam Di Manahan Solo Sempat Dihentikan |
![]() |
---|
Doa untuk Affan Kurniawan, Ratusan Driver Ojol dan Kiai Gelar Sholat Ghaib di Polres Jombang |
![]() |
---|
Motornya Terbakar saat Demo di Depan Grahadi Surabaya, ASN Pemprov Jatim: Musibah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.