Wamenkumham Tersangka

Rekam Jejak Wamenkumham Eddy Hiariej: Profesor Usia 37 Tahun, Karir Kinclong, Endingnya Tersangka

Terungkap rekam jejak Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Wamenkumham yang menjadi tersangka  kasus gratifikasi

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas TV
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Selasa (14/3/2023).Terbaru, Eddy Hiariej ditetapkan tersangka. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Terungkap rekam jejak Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang menjadi tersangka  kasus gratifikasi atau suap senilai Rp7 miliar.

Eddy Hiariej ditetapkan tersangka setelah dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (14/3/2023).

Penetapan tersangka Eddy Hiariej diakui Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Tiga orang yang diduga menerima suap ialah Eddy Hiariej dan dua asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana (YAR) dan advokat Yosi Andika Mulyadi (YAM).

Baca juga: Biodata Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW yang Jerat Wamenkumham Eddy Hiariej hingga Jadi Tersangka

Sementara itu, orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi ialah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan (HH).

Terpisah, Eddy Hiariej mengaku tak tahu-menahu mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman pada Jumat (10/11/2023).

Katanya, Eddy Hiariej hanya mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka dari pemberitaan media massa

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media," kata Tubagus dalam keterangannya.

Selain itu, Eddy juga belum diperiksa sejak status perkara ini meningkat menjadi penyidikan.

"Karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) maupun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," katanya.

Dalam perkara ini, pihak Kemenkumham bakal berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Pihak kementerian pun berpeluang akan memberikan bantuan hukum bagi Eddy Hiariej.

"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," kata Tubagus.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved