PERJALANAN KASUS Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej yang Kini Jadi Tersangka, Mahfud MD Buka Suara

Begini perjalanan kasus dugaan suap yang menyeret nama Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza, Kompas.com/Pramulya Sadewa
Perjalanan kasus dugaan suap oleh Wamenkumham Eddy Hiariej dan respons Menkumham Mahfud MD 

SURYA.CO.ID - Inilah perjalanan kasus dugaan suap yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Kini, Wamenkumham Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/11/2023).

KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi setelah ditemukannya unsur pidana selama proses penyidikan.

Ia kemudian dijerat dengan pasal dugaan penerapan suap dan gratifikasi UU Tindak Pidana Korupsi. 

Tidak sendirian, KPK menetapkan Eddy bersama tiga orang lainnya.

Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya diduga sebagai pemberi suap.

Sementara tiga yang lain diduga menerima suap serta gratifikasi. 

Hingga kini, KPK belum menginformasikan identitas para tersangka yang lain.

Lantas, bagaimana perjalanan kasus digaan suap Wamenkumkam Eddy Hiariej?

Kasus Bergulir Sejak Maret 2023

Kasus yang menyeret Eddy Hiariej telah bergulir sejak delapan bulan yang lalu, tepatnya Maret 2023.

Dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, laporan dugaan suap Eddy pertama kali dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK pada Maret 2023.

Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu diduga menerima gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) berinisial HH.

Dia juga dilaporkan atas dugaan permintaan agar dua asisten pribadinya, berinisial YAR dan YAM, ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.

Dalam laporan itu, dijelaskan ada aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima dua orang dan disinyalir merupakan asisten pribadi Eddy.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved