Berita Pamekasan

Kasek di Pamekasan Dilaporkan Karena Anaknya Diduga Diperlakukan Diskriminatif, 28 Guru Membantah

28 guru sekolah membuat pernyataan tertulis yang intinya membantah bahwa tidak ada tindakan diskriminatif terhadap muridnya.

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Mohammad Khomarul Wahyudi, anggota Komisi IV DPRD Pamekasan (pakai seragam) mendengarkan penjelasan Plh Kepala SDN Bugih 3, M Taufik Hidayah (berkacamata). 


SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Kalangan DPRD Pamekasan memberi atensi serius atas adanya langkah seorang wali murid yang melaporkan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bugih 3, Kecamatan Kota Pamekasan, SJ, ke Polres Pamekasan atas dugaan bertindak diskriminatif terhadap anaknya.

Wali murid tersebut diketahui telah melaporkan kepala sekolah (kasek) SJ ke Polres Pamekasan, dan polisi sudah menindaklanjutinya. Meski pelaporan itu membuat prihatin kalangan dewan.

Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Mohammad Khomarul Wahyudi sampai datang ke SDN Bugih 3, Kamis (9/11/2023) dan bertemu dengan Plh Kepala SDN Bugih 3, M Taufik Hidayah; Wali Kelas V, Ahmadi dan guru lainnya untuk mengetahui duduk persoalan.

Wahyudi berharap bisa solusi, agar permasalahan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak sampai ke ranah hukum.

“Setelah mendengar penjelasan dari kasek sekolah dan guru di sini, saya akan menyampaikan ke pimpinan Komisi IV dan pimpinan DPRD untuk memediasi agar kasus ini tidak berlarut-larut dan tidak menjadi konsumsi publik," kata Wahyudi kepada SURYA seusai sidak di SDN itu, Kamis (9/11/2023).

"Dan bila persoalan hukumnya berjalan dan ada guru dianggap bersalah, kami khawatir menjadi citra buruk di dunia pendidikan di Pamekasan,” tambahnya.

Sementara dalam laporannya ke polres, Senin (11/9/2023) lalu, wali murid bernama Nurjannatan Aina Ina Dewi, warga Jalan Pintu Gerbang menyatakan bahwa kasek dan para guru melakukan diskriminasi terhadap anaknya.

Wali murid itu mengklaim, kasek menggiring opini guru dan siswa agar membenci anaknya dan dicari kesalahannya, yang mengakibatkan siswa kelas 5 itu trauma dan tidak mau sekolah.

Berawal laporan itu, Polres Pamekasan sudah memanggil pelapor, korban, teman sekolah, kasek dan 28 guru. “Kami masih akan meminta pendapat saksi ahli bahasa dan akademisi, yang kemudian dilakukan gelar perkara, untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto.

Sementara M Taufik Hidayah yang dimintai konfirmasinya mengatakan, ketika diminta menjadi plh kasek setelah SJ ditarik ke Dinas Pendidikan (Disdik), ia langsung mengumpulkan semua guru.

Para guru diminta mengklarifikasi atas laporan wali murid ke polres. Dan dari penjelasan guru tidak ada tindakan diskriminatif terhadap korban.

Menurut Taufik, pihaknya bersama guru sudah bertemu dengan wali murid itu di kantor disdik, dan meminta maaf bila pelayanan sekolah terhadap anaknya kurang baik. Dania juga meminta wali murid agar saling menjaga kondisi.

Tidak serta merta menerima laporan anaknya dengan serius dan begitu saja. Namun lebih dulu ditelaah kebenarannya.

“Kami juga sampaikan ke wali murid, tugas guru mengajarkan yang baik dan tidak mungkin guru menyuruh murid lainnya memprovokasi agar memusuhi seorang murid,” kata Taufik.

Disampaikan Taufik, selanjutnya 28 guru di sekolah itu membuat pernyataan tertulis yang intinya membantah bahwa tidak ada tindakan diskriminatif terhadap salah seorang muridnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved