Berita Gresik

Penuhi Syarat Dapatkan Keadilan Restoratif, 2 Tahanan Kejari Gresik Akhirnya Dibebaskan

Selain itu, korban telah memaafkan terdakwa dan terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
Dua terdakwa kasus pidana pencurian dan penadahan bebas setelah menerima keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Gresik, Jumat (3/11/2023). 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menghentikan penuntutan terhadap dua pelaku penadahan barang curian, setelah keduanya diproses melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Kedua orang yang mendapat keadilan restoratif itu masing-masing adalah Sani Randani (27), warga KP Kasisik, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya yang dijerat pasal 363 KUHP, karena mencuri aki mobil.

Kemudian Hari Budi Kurniawan (31), warga Simorejo, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya yang terlibat penadahan pembelian telepon seluler hasil pencurian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Nurul Istianah, membacakan surat penetapan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif. Bahwa terdakwa Hari Budi Kurniawan terlibat penadahan membeli telepon seluler hasil curian dan terdakwa Sani Ramdhani terlibat pencurian aki mobil.

Menurut Nurul, penghentian perkara ini dikabulkan dengan alasan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ada kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan korban.

Selain itu, korban telah memaafkan terdakwa dan terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif atas terdakwa Hari Budi Kurniawan pada perkara tindak pidana penadahan pencurian telepon seluler," kata Nurul.

Sementara Jaksa Imamal Muttaqin yang membacakan putusan terdakwa Sani Randani, mengatakan, terdakwa melanggar pasal 363 KUHP dengan melakukan pencurian aki mobil.

"Berdasarkan surat penetapan keadilan restoratif, maka terdakwa Sani Ramdani telah diberhentikan dari penuntutan atas tindak pidana pencurian. Penetapan ini tidak berlaku, jika di kemudian hari ada alasan baru yang diterima penyidik maupun penuntut umum," kata Imamal.

Kajari Gresik, Nana Riana melalui Kasi Intel R Achmad Nur Rizky mengatakan, Kejaksaan telah menyelesaikan perkara berdasarkan restoratif justice.

"Ada dua perkara pidana yakni pencurian dan penadahan dengan dua tersangka, dan berhasil diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif justice," kata Rizky.

Setelah dibacakan surat penetapan, petugas melepas borgol dan baju tahanan dari kedua terdakwa. Terdakwa Hari Budi Kurniawan yang bekerja sebagai kuli panggul berterima kasih atas upaya jaksa menyelesaikan kasusnya dengan keadilan restoratif.

"Alhamdulilah, perkara ini dapat diselesaikan dengan damai. Saya kapok dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini. Saya membeli ponsel dari teman dan saya tidak tahu kalau itu ponsel hasil curian," kata Hari. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved