Berita Nganjuk
Jaga Kesehatan Pangan di Masyarakat, Dinkes Nganjuk Ajak Pelaku Usaha Kuliner Miliki SLHS
Tidak hanya itu, ungkap Edi, Dinkes secara berkala juga telah melakukan monitoring dan evaluasi bagi mereka yang memiliki SLHS
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nganjuk memberikan pemahaman tentang pentingnya memiliki SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi) kepada para pelaku usaha kuliner. Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan dan keamanan pangan bagi masyarakat.
Petugas Pemeriksa Sanitasi Dinkes Kabupaten Nganjuk, Edi Nurhayadi menjelaskan, SLHS ditujukan kepada para pelaku usaha kuliner makanan/minuman siap saji. Sertifikat SLHS itu penting sebagai bukti tertulis tentang keamanan pangan dan pengolahan baku mutu serta mencegah penyakit bawaan dan kasus keracunan makanan.
"Penerbitan sertifikat itu bagi tempat pengolahan makanan seperti jasa boga, rumah makan, warung, restoran atau depot dan kafe. Ini karena masih banyak yang belum memiliki serifikat itu, maka kami dorong para pelaku usaha untuk segera membuat SLHS demi kenyamanan bersama," kata Edi Nurhayadi dalam talkshow di Radio Anjuk Ladang Pemkab Nganjuk, Selasa (31/10/2023),
Dijelaskan Edi, Dinkes selama ini telah melakukan berbagai sosialisasi terkait SLHS tersebut. Baik secara langsung ke puskesmas maupun melalui media radio dan lainnya. Hal ini agar pelaku usaha kuliner bisa mengetahui bagaimana cara mendapatkan sertifikat tersebut.
Tidak hanya itu, ungkap Edi, Dinkes secara berkala juga telah melakukan monitoring dan evaluasi bagi mereka yang memiliki SLHS tersebut. Dinkes ingin memastikan bahwa pemilik usaha tetap mempertahankan keamanan dan kualitas pangan pasca memiliki SLHS.
"Setiap beberapa bulan sekali kami melakukan evaluasi apakah sudah memenuhi SLHS atau belum. Kalau sudah maka SLHS tetap dipertahankan sesuai kualitas makanan minuman. Jangan sampai setelah memiliki SLHS justru kualitas makanan minuman menurun," ujar Edi.
Untuk persyaratan mendapatkan SLHS, tambah Edi Nurhayadi, yakni menyiapkan kelengkapan berkas. Mulai dari foto copy KTP, foto copy NPWP, fotocopy NIB (Nomor Izin Berusaha), fotocopy hasil IKL (Infeksi Kesehatan Lingkungan) dari puskesmas, sampai sertifikat bagi pelaku usaha kuliner yang pernah mengikuti kursus.
Juga menyertakan layout/gambar denah bangunan untuk tempat dapur, pas foto 4x6 (2 lembar), pemeriksaan laboratorium makanan dan minuman yang telah memiliki akreditasi (berdasarkan rekomendasi Dinkes dapat melakukan pemeriksaan di Laboratorium Kediri, Laboratorium Jombang, dan Laboratorium Mojokerto).
Dan proses SLHS tidak lama karena waktu pembuatan dari awal hingga selesai maksimal 14 hari kerja. "Kami harapkan masyarakat yang mempunyai usaha di bidang jasa kuliner/makanan dapat segera membuat SLHS sebagai bukti tertulis dan baku mutu keamanan pangan," tutur Edi Nurhayadi. *****
Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)
pengusaha kuliner wajib miliki sertifikat SLHS
SLHS menjamin kesehatan dan keamanan makanan
gerakan menjual makanan sehat di Nganjuk
Bapenda Nganjuk Gandeng Kejaksaan Guna Tingkatkan Kepatuhan Pajak MBLB Bagi Pengusaha Tambang |
![]() |
---|
Pemeriksaan Pap Smear di Kecamatan Jatikalen Nganjuk : Upaya Deteksi Dini Kanker Serviks |
![]() |
---|
Bersenjata Pisau, Pemuda di Nganjuk Jatim Nekat Rampok 2 Minimarket dan Gondol Duit Puluhan Juta |
![]() |
---|
Penghargaan untuk Juara Lomba Inovasi 2024 di Kabupaten Nganjuk, Ada 24 Pemenang |
![]() |
---|
Kades Banaran Kulon Nganjuk Beli Aset Dari Hasil Korupsi Dana Desa, Ditahan Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.