Berita Bojonegoro
Polres Bojonegoro Masih Irit Keterangan Soal Kasus Perampokan Toko Emas di Pasar Klepek
Polres Bojonegoro masih belum memberikan banyak keterangan terkait kasus perampokan toko emas di Pasar Desa Klepek
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, BOJONEGORO - Polres Bojonegoro masih belum memberikan banyak keterangan terkait kasus perampokan toko emas di Pasar Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro, Senin (30/10/2023) pagi jelang siang tadi.
Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto meminta, berbagai pihak memaklumi sikap pihaknya sementara ini, lantaran masih melakukan penylidikan mendalam kasus perampokan toko emas tersebut.
Supriyanto hanya mengatakan bahan penyelidikan adalah hasil olah TKP berikut keterangan korban dan saksi sebagaimana tadi siang.
"Mohon ditunggu saja. Nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan," tuturnya, Senin (30/10/2023) malam.
Terpisah, Kapolsek Sukosewo Iptu Usodo mengatakan hal serupa, seperti apa hasil olah TKP termasuk apa saja barang bukti yang tadi diamankan, dia mengarahkan untuk meminta keterangan dimaksud di Kasi Humas Polres Bojonegoro.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah satu Toko Emas di Pasar Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro dirampok pada Senin (30/10/2023) pagi jelang siang.
AN, penjaga toko emas yang dirampok mengatakan, perampok terdiri dari dua orang. Masing-masing membawa senjata api jenis pistol.
Kedua perampok bersenjata api itu, ungkap pria berusia 35 tahun ini, mendatangi toko emasnya dengan berboncengan mengendarai motor Yamaha Mio warna merah.
Begitu datang, lanjut AN, satu perampok berdiri di depan toko, satu lainnya menggasaki emas yang ada di etalase toko sambil menodongkan pistol kepadanya.
"Emas yang dirampok sekitar satu kilogram. Kalau diuangkan, sekitar Rp 400 juta," ujarnya saat ditemui awak media, Senin (30/10/2023) siang.
AN melanjutkan, saat kejadian dia tak mekalukan perlawanan sama sekali sebab ketakutan.
Baru ketika dua perampok itu kabur, dia baru berteriak minta tolong ke warga sekitar.
Pengadilan Agama: Hampir Seribu Rumah Tangga di Bojonegoro Jatim Bubar Akibat Judi Online |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Rp 1,2 Miliar, 4 Kades di Bojonegoro Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Penjara 5 Tahun |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Rp 1,4 M Dari 2 Proyek Jalan, Pejabat Pemda dan Rekanan Diperiksa Kejari Bojonegoro |
![]() |
---|
BEF dan Diare Ancam Sapi di Masa Pancaroba, Disnakkan Bojonegoro Imbau Peternak Waspada Pancaroba |
![]() |
---|
Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pelaku Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.