Berita Situbondo
Pria Situbondo Langsung Dibekuk Polisi Sepulang Dari Luar Kota, Ditemukan 69,97 Gram Sabu
Dari penangkapan itu, kata Luthfi, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah HA dan menemukan barang bukti sabu.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Satreskoba Polres Situbondo berhasil membekuk HA (43), pengedar narkoba lintas kabupaten, Rabu (25/10/2023) malam. Polisi menangkap warga Kelurahan Dawuan, Kecamatan Situbondo itu hanya beberapa saat setelah pulang dari luar kota.
HA yang dikenal licin itu tidak berkutik saat polisi menunggu di rumahnya dan menemukan 69.97 gram barang bukti sabu. Penangkapan pengedar antar daerah itu dibenarkan Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi.
Pihaknya sudah mendapat informasi peredaran sabu dan langsung melalukan penyelidikan terhadap tersangka HA. "Makanya, saat baru pulang ke rumahnya lamgsung kita tangkap," kata Luthfi, Kamis (26/10/2023).
Dari penangkapan itu, kata Luthfi, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah HA dan menemukan barang bukti sabu.
Rinciannya, tujuh paket sabu seberat 34.55 gram, 21 paket sabu 21.33 gram serta satu paket sabu seberat 6.53 gram dan tiga pipet kaca berisi sabu masing masing seberat 1,63 gram, 2,11 gram dan 1,82 gram. "Jadi total baran bukti narkoba yang kami temukan sebanyak 69,97 gram sabu," ungkapnya.
Tidak hanya menangkap tersangka dan menyita barang bukti, tim Satreskoba juga menyita timbangan elektrik, sendok, alat hisap , plastik, korek api dan handphone. "Saat ini tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di ppoles," tambahnya.
Terrsangka akamdijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,. "Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar," tegasnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku pertama kali membeli sabu itu dari temannya. "Saya berencana akan menjual sabu itu seharga Rp 900.000 per gram," kata HA.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil menangkap dan mengagalkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Situbondo.
Mantan Kasat PJR Polda Jatim ini mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba .
"Peran masyarakat cukup besar, maka setiap apapun infomasi pasti akan ditindaklanjuti. Apalagi berkaitan dangan peredaran narkoba, langsung bergerak cepat," pungkasnya. ****
peredaran narkoba di Situbondo
pengedar sabu ditangkap di rumahnya
pengedar sabu bawa 69 gram
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Smrahadi Rakhmanto
Geram Jalan Desa Dibiarkan Rusak 10 Tahun, Tokoh Masyarakat Mengadu ke DPRD Situbondo |
![]() |
---|
Kualitas Padi Variets BK Tidak Bagus, DPRD Situbondo Minta Anggaran Pembibitan Rp 1,2 Miliar Dihapus |
![]() |
---|
Segarnya Air Sumur Bor Bantuan Kodim 0823 Situbondo, Petani Bisa Tanam Sayur Penuhi Makanan Bergizi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Pantura Situbondo, Dua Pengendara Motor Luka Luka |
![]() |
---|
Hujan Deras dan Angin Kencang, Dapur Rumah Warga Desa Juglangan Situbondo Ini Ambruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.