Berita Situbondo

Pria Situbondo Langsung Dibekuk Polisi Sepulang Dari Luar Kota, Ditemukan 69,97 Gram Sabu

Dari penangkapan itu, kata Luthfi, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah HA dan menemukan barang bukti sabu.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Tersangka pengedar narkoba menjalani pemeriksaan penyidik Reskoba Polres Situbondo, Kamis (26/10/2023). 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Satreskoba Polres Situbondo berhasil membekuk HA (43), pengedar narkoba lintas kabupaten, Rabu (25/10/2023) malam. Polisi menangkap warga Kelurahan Dawuan, Kecamatan Situbondo itu hanya beberapa saat setelah pulang dari luar kota.

HA yang dikenal licin itu tidak berkutik saat polisi menunggu di rumahnya dan menemukan 69.97 gram barang bukti sabu. Penangkapan pengedar antar daerah itu dibenarkan Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi.

Pihaknya sudah mendapat informasi peredaran sabu dan langsung melalukan penyelidikan terhadap tersangka HA. "Makanya, saat baru pulang ke rumahnya lamgsung kita tangkap," kata Luthfi, Kamis (26/10/2023).

Dari penangkapan itu, kata Luthfi, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah HA dan menemukan barang bukti sabu.

Rinciannya, tujuh paket sabu seberat 34.55 gram, 21 paket sabu 21.33 gram serta satu paket sabu seberat 6.53 gram dan tiga pipet kaca berisi sabu masing masing seberat 1,63 gram, 2,11 gram dan 1,82 gram. "Jadi total baran bukti narkoba yang kami temukan sebanyak 69,97 gram sabu," ungkapnya.

Tidak hanya menangkap tersangka dan menyita barang bukti, tim Satreskoba juga menyita timbangan elektrik, sendok, alat hisap , plastik, korek api dan handphone. "Saat ini tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di ppoles," tambahnya.

Terrsangka akamdijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,. "Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar," tegasnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku pertama kali membeli sabu itu dari temannya. "Saya berencana akan menjual sabu itu seharga Rp 900.000 per gram," kata HA.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil menangkap dan mengagalkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Situbondo.

Mantan Kasat PJR Polda Jatim ini mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba .

"Peran masyarakat cukup besar, maka setiap apapun infomasi pasti akan ditindaklanjuti. Apalagi berkaitan dangan peredaran narkoba, langsung bergerak cepat," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved