Berita Kota Surabaya
Bersaksi di Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim Rp 8,2 Miliar, Kadisbudpar Jatim Sering Mengaku Lupa
Hudiyono kembali menjawab bahwa kendala yang dialami pihaknya kala itu karena belum lengkapnya berkas keuangan
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Deddy Humana
Ia bersama Saiful Rachman pernah berkunjung ke sekolah yang dipimpin Eny tersebut, untuk meninjau program SMK mini yang dicanangkan oleh Soekarwo atau Pakde Karwo, Gubernur Jatim kala itu. "(Soal pertemuan dengan Bu Eny), lupa ketemu bu Eny sebelum atau sesudah bimtek. Swakelola itu, sekolah menunjukkan tim seperti komiter. Tim dari sekolah," ujarnya.
Mengenai pembahasan proyek tersebut, Hudiyono mengaku, pernah bertemu dengan Eny sebelum adanya pelaksanaan proyek pada 2018. Dalam pertemuan tersebut, Eny berupaya merayu Hudiyono agar pelaksanaan proyek tersebut dapat dilaksanakan oleh Eny.
Namun Hudiyono mengaku sudah berupaya menegur Eny untuk tidak melakukan hal tersebut. Karena sesuai aturannya, dana tersebut harus diolah dan dikelola oleh pihak sekolah secara swakelola.
Anehnya, lanjut Hudiyono, setelah dari pertemuan tersebut ia malah mendapati adanya laporan dari beberapa kolega kepsek bahwa proses pembangunan sekolah tersebut ditangani oleh Eny.
"Eny kan kepsek, bagaimana kalau itu dikerjakan oleh saya. Tetapi saya bilang; itu gak boleh ibu. Setelah itu gak ada lagi percakapan. Setelah itu saya enggak tahu Bu Eny pergi ke siapa. Tapi tiba-tiba saya dengar dari sebuah sekolah bahwa proyek itu dikerjakan Eny," ungkapnya.
Selain itu, Hudiyono pernah masuk ke ruangan kerja Saiful Rachman, dan sempat diajak berbincang mengenai proyek tersebut. Selama bertemu dengan atasannya itu, Hudiyono mengaku pernah mendengar bahwa pelaksanaan proyek pembangunan fisik bangunan sekolah tersebut dapat dilaksanakan oleh Eny.
Menurut Hudiyono, Saiful Rachman sempat memuji sosok Eny yang mampu melaksanakan proyek pembangunan fisik bangunan infrastruktur.
Kepada majelis hakim, Hudiyono mengatakan sempat berupaya menganulir rencana dari atasannya itu. Karena sifat pendanaan pembangunan tersebut, dilaksanakan secara swakelola. "Kepada atasan saya (kadispendik), saya enggak melaporkan (pertemuan dengan Bu Eny). Saya saat ketemu oleh kadispendik; dikatakan meskipun Bu Eny kepsek, punya keterampilan membuat fisik. Soal pertemuan Bu Eny dengan kadispendik, saya enggak tahu," terangnya.
Hudiyono mengungkapkan, dalam pengadaan proyek DAK tersebut, ia hanya bertindak sebagai pihak penyusun sekaligus melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah yang terverifikasi menerima dana tersebut.
Namun mengenai proses pencairan anggarannya, ia tidak mengetahui pasti karena masa jabatannya sebagai Kabid SMK Dispendik Jatim, cuma selama Maret hingga Agustus 2018. "Saya belum pernah mengajukan ke bagian keuangan. Karena saya menjabat sampai Agustus. (Yang mengajukan pembayaran bidang siapa) tugas kami," jelasnya.
"Pada waktu itu kenapa kami tidak mengajukan ke keuangan, karena menunggu berkas ini lengkap. Karena bagian keuangan tidak menyetujui kalau tidak lengkap," tambahnya.
Jawaban normatif yang terkesan logis itu, terus menerus disampaikan Hudiyono. Namun pada penghujung sesi pemeriksaan, majelis hakim masih belum 'ngeh' dan paham; bagaimana proses penurunan dana tak kunjung cair pada Agustus 2018, silam.
Hakim Ketua Arwana kembali mencecar Hudiyono agar mengatakan sejujurnya mengenai penyebab pasti dana tersebut tak kunjung cair pada Agustus 2018. "Kendalanya apa di dinas. Atau masing-masing gak tanggung jawab, paling tidak dirapatkan. Apakah keuangan gak ada uang. Anda seharusnya PPK, masa gak ada tindakan," tegas hakim.
Kemudian Hudiyono kembali menjawab bahwa kendala yang dialami pihaknya kala itu karena belum lengkapnya berkas keuangan yang harus dikerjakan oleh pihak sekolah.
Bahkan ia juga berdalih bahwa lambatnya pencairan dana disebabkan adanya peraturan Kementerian Pendidikan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri yang muncul pada tahun itu.
korupsi DAK di Jatim Rp 8.2 miliar
Korupsi DAK pendidikan di Jatim
Eks Kadispendik Jatim korupsi DAK Rp 8.2 miliar
Kadisbudpar Jatim Hudiyono
Hudiyono bersaksi melawan mantan atasannya
Pengadilan Tipikor di Surabaya
Menata Pasar Loak Surabaya Agar Omzet Pedagang Naik, Cak Eri Diteriaki, "Lanjutkan 2 Periode!" |
![]() |
---|
Harga Cabai Rawit Menyodok di Angka Rp 80 Ribu per KG, Pedagang Surabaya Sempat Kehabisan Stok |
![]() |
---|
Inovasi SIAPA PEKA Untuk Cegah Perkawinan Anak, Pemprov Jatim Raih Penghargaan Dari Unicef |
![]() |
---|
Motor Pegawai Barber Shop di Surabaya Dicukur Pencuri, Pelaku Terekam CCTV Hanya Butuh 12 Detik |
![]() |
---|
Diusut Kejati Jatim Atas Dugaan Korupsi Proyek KA Rp 28 Miliar, PT INKA Balas Dengan Karangan Bunga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.