Berita Kota Surabaya

Bersaksi di Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim Rp 8,2 Miliar, Kadisbudpar Jatim Sering Mengaku Lupa

Hudiyono kembali menjawab bahwa kendala yang dialami pihaknya kala itu karena belum lengkapnya berkas keuangan

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Deddy Humana
surya/fikri firmansyah (fikri)
Mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana menjalani sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (24/10/2023). 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim, Hudiyono kembali dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018.

Dalam sidang kasus yang merugikan negara Rp 8,2 miliar itu, dihadirkan pula terdakwa yaitu eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, di Ruang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (24/10/2023).

Pada sidang beberapa pekan lalu, rencana pemeriksaan Hudiyono sebagai saksi kerap menemui kendala hingga terpaksa persidangan ditunda. Mulai penundaan akibat saksi mengeluh mengalami kelelahan selama menanti jalannya sidang yang tak kunjung dimulai sejak pagi, hingga ketua majelis hakim meminta penundaan sidang karena berhalangan hadir dalam pelaksanaan sidang.

Diketahui, saksi Hudiyono pernah menjadi Biro Kesra Setdaprov Jatim, Plt Kadispendik Jatim, dan kini sebagai Kadisbudpar Jatim. Ia akhirnya dimintai keterangan sebagai saksi persidangan kasus tersebut, karena pada pertengahan tahun 2018, ia sempat menjabat sebagai Kabid SMK Dispendik Jatim.

Selama menjabat sebagai kepala bidang tersebut, ia membawakan tiga divisi yakni sarana prasarana, kurikulum, dan manajemen. Hudiyono bahkan masih ingat dan secara runtut menjelaskan apa tugasnya saat itu.

"Kami sudah teliti dan tanda tangani (surat BAP). Saya menjabat sebagai KPA; kuasa pengguna anggaran. Iya tahun 2017-2018. Selain KPA pengadaan bangunan fisik, saya juga kepala bidang SMK. SK sebagai KPA dari Kadis Pak Saiful Rachman," ujar saksi Hudiyono, di hadapan majelis hakim.

Tetapi anehnya, selama dicecar oleh perangkat persidangan, Ketua Majelis Hakim Arwana, JPU Kejari Surabaya, dan Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, Hudiyono sering menjawab lupa dan tidak tahu.

Pada menit-menit awal, Hudiyono sempat membuat pernyataan yang terkesan blunder dan cenderung fatal. Ia nyaris membatalkan atau mungkin dapat mencabut pernyataan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian bernomor 31.

BAP tersebut menyebutkan, Hudiyono semula tidak mengetahui kalau kegiatan proyek itu dilaksanakan secara swakelola atau tidak. Namun ternyata Hudiyono mendengar keterangan sejumlah kepala sekolah (kepsek) bahwa sekolah diminta menyetor uang ke seseorang bernama Bu Eni.

Mendengarkan keterangan BAP yang dibacakan oleh JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah, Hudiyono mengaku, tidak mengetahui hal tersebut. "Saya enggak tahu," jawabnya.

Namun saat Hakim Ketua Arwana mencecar balik bahwa keterangan dalam BAP merupakan hasil keterangan yang disampaikan seorang saksi di depan penyidik kepolisian, Hudiyono langsung membenarkannya. Dan menarik pernyataan baru yang baru saja dilontarkannya.

"Iya betul (membenarkan isi dalam BAP usai dicecar hakim). Bulannya saya lupa. Sebelum jauh dari itu ada penyampaian (Bu Eny konsultasi ke saya)," tambahnya.

Dalam sidang kali ini, perangkat persidangan berupaya membuktikan dakwaan atas dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa, melalui perspektif saksi yang sempat menjadi bawahan dari salah seorang terdakwa; Saiful Rachman.

Namun untuk menemukan fakta persidangan tersebut, JPU berupaya sekuat mungkin merunut bagaimana terdakwa Eny yang cuma kepsek biasa, bisa terlibat dalam proyek bernilai miliaran rupiah milik Dispendik Jatim.

Saksi Hudiyono mengaku mengenal sosok Eny sebagai kepala sekolah SMK Baiturrohmah Jember, setelah diperkenalkan oleh Saiful Rachman, Kadispendik Jatim pada tahun 2017.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved