Penyekapan Bocah di Malang

UPDATE Bocah SA yang Dianiaya Ayah Kandung dan Keluarga Tiri, Kini Dititipkan ke Panti Asuhan

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, D diperbolehkan keluar dari rumah sakit dikarenakan kondisinya telah membaik.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/kukuh kurniawan
Bocah korban penganiayaan, D (7) didampingi Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang dan relawan dari Yayasan Bersama Anak Bangsa saat meninggalkan RSSA Malang, Senin (23/10/2023) siang. 

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Dan peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah ditahan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved