Penyekapan Bocah di Malang
UPDATE Bocah SA yang Dianiaya Ayah Kandung dan Keluarga Tiri, Kini Dititipkan ke Panti Asuhan
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, D diperbolehkan keluar dari rumah sakit dikarenakan kondisinya telah membaik.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Titis Jati Permata
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).
Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Dan peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah ditahan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Penyekapan Bocah di Malang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Running News
TribunBreakingNews
Bocah SA
Kota Malang
Bocah 7 Tahun di Malang Korban Penyekapan dan Dianiaya Ayah Kandung Dititipkan ke LKSA |
![]() |
---|
UPDATE Nasib Bocah 7 Tahun Disekap dan Dianiaya di Malang, Masih Trauma hingga Menangis Tanpa Sebab |
![]() |
---|
TERUNGKAP Perilaku Bengis Tersangka, Bocah 7 Tahun di Kota Malang Sempat Diancam Digantung |
![]() |
---|
UPDATE Bocah 7 Tahun Korban Penganiayaan di Kota Malang, Didampingi Relawan dan Dipantau 3 Dokter |
![]() |
---|
TABIAT JANGGAL Ayah dan Ibu Tiri yang Sekap dan Aniaya Bocah 7 Tahun di Malang, Nyaris Diusir Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.