Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

SIASAT Yosef Mau Robohkan Rumah Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terkuak, Hilangkan Barang Bukti?

Terungkap siasat Yosef Hidayat, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa untuk menguasai rumah tempat kejadian perkara.

Editor: Musahadah
kolase Youtube dan Tribun Jabar
Yosef (kiri), TKP kasus Pembunuhan ibu dna anak di Subang (kanan). Yosef berencana merobohkan rumah TKP kasus Subang untuk dibangun masjid. Benarkah itu hanya siasatnya saja? 

SURYA.co.id - Terungkap siasat Yosef Hidayat, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa terkait rumah tempat kejadian perkara.

Ternyata Yosef yang merupakan suami dan ayah korban, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ingin merobohkan rumah yang terletak di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat tersebut.

Seperti diketahui, setelah kasus pembunuhan terjadi pada 18 Agustus 2023, rumah tersebut sempat dipasangi garis polisi.

Namun, setelah setahun kasus berlalu dan saat itu tersangka belum ditetapkan, polisi akhirnya melepas garis polisi pada Rabu (17/8/2022) sore, sekitar pukul 15.30 WIB 

Rumah TKP ini pun akhirnya diserahkan polisi ke Yosef yang memang sejak kasus ini bergulir mendesak polisi menyerahkan kunci rumah kepadanya.

Baca juga: RENCANA Yosef Hilangkan Jejak Pembunuhan di Subang, Kelabuhi Warga Ingin Bangun Masjid: Buat Korban

Yosef rupanya sudah punya rencana soal nasib rumah kasus Subang tersebut nantinya.

Tak diketahui secara pasti, apakah rencana Yosef ini untuk menutup rapat rahasia kejahatannya yang terjadi di rumah Tuti dan Amel?

Sebab, lelaki yang hoby bermain golf itu berencana akan mewakafkan rumahnya tersebut untuk dijadikan tempat ibadah.

Jika dijadikan tempat ibadah, otomatis bangunan 1 lantai tersebut akan dirobohkan terlebih dahulu sebelum dijadikan mesjid.

"Alangkah lebih baiknya ini dijadikan tempat rumah ibadah, kita wakafkan jadikan masjid, supaya banyak orang yang berdoa minimal ada yang mendoakan korban," kata Yosef pada Kamis (18/8/2022) lalu.

Saat itu, ia menyebut jika ingin rumah yang diwakafkan untuk dibangun masjid itu pahalanya mengalir kepada almarhum Tuti dan Amalia.

"Kita ingin, doa dan pahala terus mengalir kepada anak dan istri saya yang tak berdosa, yang nyawanya dihilangkan secara sadis oleh pelaku yang hingga saat ini belum ketemu siapa pelakunya," ucapnya.

Kini, setelah kasus kembali dibuka, dan Yosef ditetapkan sebagai tersangka, rumah itu pun kembali menjadi sorotan.

Kombes Pol Surawan, mengatakan, penyidik berencana melakukan olah TKP ulah setelah ditetapkannya lima orang tersangka.

"Hari Selasa (24/10/2023)  kami akan lakukan olah TKP ulang. Kami kembali hadirkan Inafis, tim identifikasi dan Puslabfor Polri guna mencocokkan dengan keterangan tersangka Danu," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved