Berita Pasuruan

Kasus Dugaan Korupsi Sewa Pasar Desa Wonosari Pasuruan, Pemdes Mendadak Pilih Jalan Damai

Pemerintah Desa secara mengejutkan memilih jalan damai atas kasus dugaan tindak pidana korupsi uang sewa Pasar Desa Wonosari di Kabupaten Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Galih Lintartika
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat memimpin pertemuan antara Pemdes Wonosari dengan pedagang Pasar Desa Wonosari yang bersepakat untuk memilih jalan damai dan menyelesaikan secara kekeluargaan kasus sewa kios pasar. 

“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kami, sehingga kasus ini lebih kami arahkan langkah persuasif tersebut. Salah satunya kemanfaatan serta keadilan. Kami juga melihat kemaslahatan bersama,” terangnya.

Kapolres mengakui, memang muncul audit Inspektorat sebesar Rp 4,2 miliar. Menurut Kapolres itu bukan sebuah kerugian negara, tapi perhitungan yang harus dibayarkan pedagang kepada pemerintah desa.

“Audit yang disebutkan itu, bukan kerugian negara atau daerah, tapi di pemerintah desa, karena aset sehingga masuk kewenangan desa. Harapannya, penyelesaiannya akan diatur dalam kebijakan pemerintah desa,” urainya.

Apakah penghapusan, mencicil atau kebijakan lainnya, kata Kapolres itu nanti akan dibahas bersama Pemdes dengan pedagang bagaimana teknisnya uang senilai Rp 4,2 miliar itu dikembalikan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ratusan pedagang Pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, diduga kuat tidak melakukan kewajibannya membayar sewa tempat usaha ke pemerintah desa.

Padahal, berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Wonosari, ditetapkan tarif sewa per tahun untuk ruko Rp 6,5 juta, kios Rp 2 juta, los Rp 1,250 juta dan meja Rp 750 ribu. Dan kewajiban itu tidak terbayar sejak tahun 2011.

Kondisi ini sangat jelas tidak menguntungkan pemerintah desa. Sebab, sejak tahun 2011, potensi pendapatan desa yang hilang mencapai Rp 20 miliar. Itu dari 600 pedagang yang menempati tempat usaha di ruko, kios, los dan meja.

Informasi yang didapatkan, banyak pedagang disini beranggapan tempat usaha yang didiaminya adalah miliknya. Padahal status tanah pasar desa tersebut berada di atas lahan tanah kas desa (TKD) Wonosari.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved