Berita Pasuruan
Kasus Dugaan Korupsi Sewa Pasar Desa Wonosari Pasuruan, Pemdes Mendadak Pilih Jalan Damai
Pemerintah Desa secara mengejutkan memilih jalan damai atas kasus dugaan tindak pidana korupsi uang sewa Pasar Desa Wonosari di Kabupaten Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Pemerintah Desa (Pemdes) Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, secara mengejutkan memilih jalan damai atas kasus dugaan tindak pidana korupsi uang sewa Pasar Desa Wonosari yang sempat dilaporkan ke Polres Pasuruan.
Pemdes bersepakat untuk menyelesaikan dugaan korupsi uang sewa Pasar Desa Wonosari yang berlangsung sejak tahun 2011 itu, secara kekeluargaan. Padahal, audit inspektorat muncul potensi kerugian negara Rp 4,2 Miliar.
Artinya, uang sebanyak itu seharusnya masuk ke kas desa yang bisa diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat Desa Wonosari.
Sayangnya, ratusan pedagang tidak membayar kewajibannya sehingga Pemdes dirugikan.
Namun, sikap Pemdes yang berubah 360 derajat ini, membuat kasus yang sudah berjalan hampir 2 tahun penyelidikan ini, tidak dilanjutkan ke penegakan hukum atau pro justicia.
Pemdes mendadak berubah sikap dari awal mencuatnya kasus ini. Awalnya, Pemdes menginginkan ada penegakan hukum bagi pedagang yang diduga kuat memang sengaja tidak membayar sewa ke Pemdes.
Bahkan, mereka ngotot ke penyidik Satreskrim Polres Pasuruan untuk segera menangkap mastermind atau dalang dibalik aksi diamnya pedagang yang tidak mau membayar sewa sampai desa mengalami kerugian.
Bahkan, berhentinya konflik Pemdes dengan pedagang Pasar Desa Wonosari ini ditandai dengan bertemunya kedua belah pihak di Polres Pasuruan bersama penyidik Satreskrim Polres Pasuruan.
Belum diketahui pasti alasan mendasar Pemdes berubah lunak dari yang awalnya garang. Pemdes geram karena potensi pendapatan desa tidak maksimal, akibat ulah pedagang yang nakal tidak membayar sewa.
Kepala Desa Wonosari, Herlambang belum memberikan pernyataan resmi saat dihubungi media ini.
Beberapa kali dihubungi melalui pesan singkat atau nomor selulernya, Herlambang tidak memberikan jawaban.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, kasus ini sudah selesai dan tidak berlanjut ke ranah hukum. Alasannya, pemerintah desa dan pedagang, sepakat untuk menyelesaikan kasus itu dengan damai.
Disampaikannya, pedagang sepakat untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan perjanjian bersama dan pemerintah desa sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Selama hampir dua tahun kasus itu didalami pihak kepolisian. Alhamdulillah, dengan segala pertimbangan ada kesepakatan baik yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pedagang,” katanya.
Bayu, sapaan akrab Kapolres Pasuruan menambahkan, langkah persuasif ini dilakukan untuk memastikan solusi yang terbaik. Pedagang bisa memanfaatkan aset milik pemerintah desa dan sebaliknya desa mendapatkan sewa.
“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kami, sehingga kasus ini lebih kami arahkan langkah persuasif tersebut. Salah satunya kemanfaatan serta keadilan. Kami juga melihat kemaslahatan bersama,” terangnya.
Kapolres mengakui, memang muncul audit Inspektorat sebesar Rp 4,2 miliar. Menurut Kapolres itu bukan sebuah kerugian negara, tapi perhitungan yang harus dibayarkan pedagang kepada pemerintah desa.
“Audit yang disebutkan itu, bukan kerugian negara atau daerah, tapi di pemerintah desa, karena aset sehingga masuk kewenangan desa. Harapannya, penyelesaiannya akan diatur dalam kebijakan pemerintah desa,” urainya.
Apakah penghapusan, mencicil atau kebijakan lainnya, kata Kapolres itu nanti akan dibahas bersama Pemdes dengan pedagang bagaimana teknisnya uang senilai Rp 4,2 miliar itu dikembalikan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ratusan pedagang Pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, diduga kuat tidak melakukan kewajibannya membayar sewa tempat usaha ke pemerintah desa.
Padahal, berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Wonosari, ditetapkan tarif sewa per tahun untuk ruko Rp 6,5 juta, kios Rp 2 juta, los Rp 1,250 juta dan meja Rp 750 ribu. Dan kewajiban itu tidak terbayar sejak tahun 2011.
Kondisi ini sangat jelas tidak menguntungkan pemerintah desa. Sebab, sejak tahun 2011, potensi pendapatan desa yang hilang mencapai Rp 20 miliar. Itu dari 600 pedagang yang menempati tempat usaha di ruko, kios, los dan meja.
Informasi yang didapatkan, banyak pedagang disini beranggapan tempat usaha yang didiaminya adalah miliknya. Padahal status tanah pasar desa tersebut berada di atas lahan tanah kas desa (TKD) Wonosari.
korupsi sewa Pasar Desa Wonosari
Kecamatan Tutur
Kabupaten Pasuruan
Polres Pasuruan
Pasar Desa Wonosari
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi
Berita Pasuruan
Berita Jawa Timur Terkini
berita Jawa Timur terbaru
Berita Jawa Timur
| Taruna Taruni SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Wiyata Manggala Nagara di Purwodadi Pasuruan |
|
|---|
| Pasangkan Sepatu ke Para Siswa, Khofifah Bawa Keceriaan di Tengah Banjir di Rejoso Pasuruan |
|
|---|
| Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kota Pasuruan : Pererat Silaturahmi dan Beri Motivasi |
|
|---|
| Mensos Gus Ipul Gugah Semangat Solidaritas dan Kesetiakawanan Sosial Ribuan Pemuda |
|
|---|
| Mas Rusdi Resmikan New CLG di Pasuruan, Bupati Terpilih Ingin Datangkan Lebih Banyak Investor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pertemuan-antara-Pemdes-Wonosari-dengan-pedagang-Pasar-Desa-Wonosari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.