Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
KATA Ahli soal Danu Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Pembunuhan Subang, Tegas Sebut Tak Pantas
Pengusulan Ramdanu alias Danu, tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dianggap tidak pantas oleh ahli.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Pengusulan Ramdanu alias Danu, tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang sempat mandek selama dua tahun, dianggap tidak pantas oleh ahli.
Saat Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar guna mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dia mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Danu ingin dirinya dilindungi agar bisa mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang sempat mandek selama dua tahun itu.
Baca juga: NASIB Mimin Tersangka Kasus Subang yang Belum Ditahan Polisi, Terus Beralibi Meski Dipojokkan Danu
Namun, menurut Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas, permintaan Danu dinilai tidak pantas.
Hal itu karena Danu sempat menutupi kasus ini dari pihak kepolisian dua tahun silam.
Menanggapi permintaan Danu sebagai JC, Prof Nandang Sambas menilai jika Danu tak layak dijadikan JC. Sebab, ada upaya mempersulit dalam penyelidikan kasus ini.
"Saya tidak sepakat untuk dijadikan JC, terlepas dia yang mengaku (pertama) sehingga terungkap," ujar Nandang, Jumat (20/10/2023), melansir Tribun Jabar.
Nandang menilai jika pengakuan Danu, didasari oleh rasa bersalah yang mulai dirasakan setelah dua tahun lebih peristiwa itu terjadi.
"Tidak pantas dapatkan JC karena mempersulit sejak awal. Walaupun sekarang mengaku, mungkin dia merasa dosa dan telah melakukan kesalahan," katanya.
"Tapi nanti akan dipertimbangkan penyidik sampai sejauh mana kalau di dijadikan justice collaboration," tambahnya.
Baca juga: Beda Mimin dan Danu soal Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Istri Muda Yosef Angkut Jasad ke Alphard
Sebenarnya, kata dia, kalau saja sejak awal Danu menceritakan semua kejadian yang dilihatnya kepada kepada Polisi, mungkin Danu hanya akan menjadi saksi.
"Jadi gini, dalam teori hukum pidana, seorang bisa langsung melakukan, bisa menyuruh melakukan, turut serta melakukan atau membujuk orang lain. Harusnya dia ngaku, kalau ngaku bisa saja lepas pertanggungjawaban. Tapikan dia gak lakukan upaya, kalau tak berani lari ngasih tahu yang lain ke tetangga, harusnya," ucapnya.
Yosef Cuci Tangan dan Kambing Hitamkan Danu
Yosef Hidayat yang awalnya bersandiwara menjadi pihak korban yang terdzolimi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Yosef diduga mendalangi kasus pembunuhan istri dan anaknya dibantu istri mudanya, Mimin Mintarsih dan dua anak tirinya, Arigi dan Abi.
Pembunuhan ibu dan anak di Subang
kasus pembunuhan Subang
justice collaborator
Universitas Islam Bandung
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
UPDATE Kasus Subang: Sopir Alphard Bawa Jasad Tuti dan Amel Ternyata Anak Tiri Yosep, Ini Nasibnya |
![]() |
---|
Ingat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Terbaru Anak Tiri Yosep dan Mimin Ditahan Polda Jabar |
![]() |
---|
Ipda Taryono Tak Hanya Merusak TKP Kasus Subang, Pengacara Danu Beber Siasatnya Halangi Penyidikan |
![]() |
---|
Siasat Ipda Taryono Kaburkan Kasus Subang Dibongkar Achmad Taufan: Komplotan, Mau Tumbalkan Danu |
![]() |
---|
Besaran Gaji Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.