Penyekapan Bocah di Malang

UPDATE Nasib Bocah 7 Tahun Disekap dan Dianiaya di Malang, Masih Trauma hingga Menangis Tanpa Sebab

Begini lah kondisi terkini D, bocah 7 tahun yang disekap dan dianiaya ayah kandung, ibu tiri dan keluarga tiri di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang

Editor: Musahadah
kolase istimewa/kukuh kurniawan
Kondisi memprihatinkan dialami D, bocah 7 tahun yang disekap dan dianiaya keluarganya di Kota Malang. 

"Apakah masih hidup atau sudah meninggal kami lakukan pencarian ibu kandung," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka telah menganiaya sejak kurun waktu 6 bulan.

"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.

Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kelimanya kini telah ditahan. JA dan SM ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Tiga lainnya ditahan di Lapas Perempuan Sukun

Sebelumnya, tabiat para tersangka, terutama ayah dan ibu tiri korban diungkap M (32) tetangga sekitar.

Dikatakan, para tersangka dikenal tertutup dan tidak mau diatur.

"Kepribadian para terduga pelaku itu tertutup, khususnya ayah kandung korban. Diajak kerja bakti sama warga, mereka tidak mau dan memilih menutup diri. Selain tertutup, juga tidak mau diatur," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).

Perilaku ini menimbulkan keresahan di lingkungan warga.

Diakui M, sebenarnya warga telah sepakat akan mengusir ayah kandung korban berinisial JA dari lingkungan tersebut. 

"Pernah, ayah kandung korban itu menyetel speaker dengan suara keras saat malam hari. Saat ditegur, malah marah-marah dan tidak terima," jelasnya. 

M mengungkap pekerjaan ayah kandung korban merupakan pedagang asongan.

"Setahu saya, ibu tiri korban ini tidak bekerja. Kalau yang ayah kandung korban ini, merupakan pedagang asongan dan berjualan kacang di lampu merah maupun saat ada keramaian," pungkasnya.

Kekejaman ayah, ibu tiri dan keluarga akhirnya terungkap setelah mereka diinterogasi polisi.

Dikatakan Danang, kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial MN mendapat laporan dari warganya pada Senin (9/10/2023) pukul 18.00 WIB.

"Pelapor berinisial MN mendapat laporan dari warga. Bahwa ada anak yang mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Kedungkandang,"

"Lalu pada Selasa (10/10/2023) siang, pelapor bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi rumah tersangka untuk mengevakuasi korban. Dan di hari itu juga, kejadian tersebut dilaporkan ke kami dan kami langsung mengamankan para tersangka," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti. Yaitu satu kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah Dianiaya Satu Keluarga di Malang Trauma Sering Menangis dan Tidak Mau Kembali ke Rumah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved