Penyekapan Bocah di Malang

UPDATE Nasib Bocah 7 Tahun Disekap dan Dianiaya di Malang, Masih Trauma hingga Menangis Tanpa Sebab

Begini lah kondisi terkini D, bocah 7 tahun yang disekap dan dianiaya ayah kandung, ibu tiri dan keluarga tiri di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang

Editor: Musahadah
kolase istimewa/kukuh kurniawan
Kondisi memprihatinkan dialami D, bocah 7 tahun yang disekap dan dianiaya keluarganya di Kota Malang. 

SURYA.CO.ID, MALANG - Begini lah kondisi terkini D, bocah 7 tahun yang disekap dan dianiaya ayah kandung, ibu tiri dan keluarga tiri di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Setelah kabur dari penyekapan dan dievakusi ke Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Kota Malang, kondisi D semakin membaik, meski masih trauma.

D yang mengalami penyiksaan selama 6 bulan oleh keluarganya itu bahkan mengatakan tidak ingin tinggal lagi dengan sang ayah kandungnya.

Keinginan D itu diungkapkan kepada relawan Yayasan Bersama Anak Bangsa yang mendampinginya selama ini.

Ketua Yayasan Bersama Anak Bangsa, Yuning Kartikasari mengatakan, berat badan bocah laki-laki itu sudah naik hingga 3 kilogram.

Baca juga: DAFTAR Kekejaman Ayah dan Ibu Tiri Sekap dan Aniaya Bocah 7 Tahun di Malang: Sang Bocah Hampir Fatal

D juga sudah terbuka dengan orang-orang yang menjenguk.

Selama perawatan, D tidak pernah menolak saat ada orang baru yang datang.

Keceriaan anak itu juga telah kembali.

"Alhamdulillah kondisinya terus membaik, sudah agak ceria lagi, aktif ngobrol. Sekarang masih pemulihan gizi, tumbuh kembang dan trauma," kata Yuyun dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/10/2023).

Namun korban juga masih mengalami trauma hingga menolak untuk tinggal di rumah sang ayah lagi.

"Anaknya bilang kalau sudah tidak mau kembali ke rumah sama ayahnya," katanya.

Terkait dengan trauma yang dialami korban, Yuyun mengaku tidak tahu secara pasti. Hanya saja, korban masih kerap menangis tanpa sebab.

"Sejauh ini, saya belum berani tanya lebih jauh, karena ini juga masih masa pemulihan. Khawatirnya kalau ditanya terus traumanya tidak hilang-hilang," katanya.

Korban juga sempat menyampaikan keinginannya untuk bisa merayakan ulang tahun.

Hal itu diwujudkan oleh Polresta Malang Kota yang memberikan kejutan kepada D.

"Hari ini kami merayakan ulang tahun kecil-kecilan untuk korban, karena waktu kami ke sana, yang bersangkutan menyampaikan ingin tahu rasanya merayakan ultah, jadi kami acarakan kecil-kecilan," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Danang mengatakan, sebenarnya tidak ada yang tahu korban D saat ini berusia berapa.

Berdasarkan keterangan dari ayah kandung korban, korban berumur 7 tahun.

"Ke-7, sebenarnya tidak ada yang tahu usianya berapa, seingat dia dan menurut keterangan ayah kandung korban, 7 tahun," katanya.

Danang juga mengungkapkan, untuk kondisi D saat ini masih menggunakan selang makanan guna memudahkan asupan susu yang masuk. Korban dalam waktu dekat juga akan melakukan pengecekan organ-organ tubuh bagian dalam.

Selain itu, korban masih mengalami trauma psikis yang seringkali mengingatkan perlakuan keji dari keluarganya.

"Trauma psikologis adalah ketika dia melihat atau mendengar sesuatu yang mengingatkan dia kepada keluarganya, orangtuanya yang melakukan penyiksaan, dia langsung responsnya kurang baik," katanya.

Diberitakan sebelumnya, satu keluarga di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, diduga menganiaya dan menyekap anak berinisial D (7).

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung korban, ibu tiri korban beserta keluarganya yang berjumlah sekitar 5 orang.

Dugaan penganiayaan dan penyekapan itu dilakukan di rumah terduga pelaku.

Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap lima orang ini usai pihak kepolisian melakukan penyelidikan sejak Selasa (10/10/2023).

Daftar Kekejaman Pelaku

Kondisi bocah berinisial D (7) yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan penyekapan saat menjalani perawatan di RSSA Malang.
Kondisi bocah berinisial D (7) yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan penyekapan saat menjalani perawatan di RSSA Malang. (Istimewa)

Sebelumnya polisi mengungkap keluarga ini menyekap dan menganiaya bocah 7 tahun itu dalam kurun waktu 6 bulan. 

JA, sang ayah kandung menganiaya korban dengan memasukkan kedua tangan anaknya ke dalam panci berisi air mendidih.

Selain itu ia juga memukul, melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng serta tongkat. Selain itu ia juga menyudut lidah korban dengan rokok, mencekik leher serta menendang kaki korban.

Sementara kakak tirinya, PA menjewer, mencubit tangan dan telinga korban. Serta memukul pipi korban dengan tangan.

Baca juga: UPDATE Kasus Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Habisi Nyawa Dini Sera, Terungkap Pemicu Pertengkaran

Kemudian ibu tiri, EN kerap memukuli korban dengan tangan.

"Lalu untuk tersangka MS, melukai kening korban dengan pisau cutter. Sedangkan tersangka SM, memukuli korban dengan tangannya," jelasnya.

Selain melakukan kekerasan, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.

Terbaru, para tetangga akhirnya mau memgungkap kekejaman keluarga ini.

Ketua RW setempat, Nur Junaedi mengatakan, sejak kasus penyiksaan terhadap D terungkap, banyak cerita mulai bermunculan dari warga.

Salah satunya adalah, bahwa korban D pernah akan digantung oleh ayah kandungnya sendiri berinisial JA (37). Niatan itu muncul, karena JA marah kepada D dan terbawa emosi

"Yang mau melakukan (menggantung D) adalah ayah kandungnya (JA), karena terbawa emosi," jelasnya, Senin (16/10/2023).

Selain itu, cerita lainnya yang pernah diketahui warga, yaitu ketika ayah kandungnya membangunkan D yang pingsan dengan disiram air.

"Dari cerita dan kesaksian warga-warga, D ini pingsan dan untuk membangunkannya disiram air, lalu D ini kaget dan bangun lagi. Warga yang tahu sering mencoba menasehati, tapi seakan-akan menjadi musuh bagi mereka," ungkapnya.

Dirinya juga tidak memungkiri, masih banyak cerita-cerita kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban D.

"Itu cerita-cerita dari warga. Dan itu masih banyak hingga membuat miris," pungkasnya.

Lalu, dimana ibu kandung korban? 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, ibu kandung belum diketahui keberadaannya, maupun kondisinya.

"Apakah masih hidup atau sudah meninggal kami lakukan pencarian ibu kandung," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka telah menganiaya sejak kurun waktu 6 bulan.

"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.

Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kelimanya kini telah ditahan. JA dan SM ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Tiga lainnya ditahan di Lapas Perempuan Sukun

Sebelumnya, tabiat para tersangka, terutama ayah dan ibu tiri korban diungkap M (32) tetangga sekitar.

Dikatakan, para tersangka dikenal tertutup dan tidak mau diatur.

"Kepribadian para terduga pelaku itu tertutup, khususnya ayah kandung korban. Diajak kerja bakti sama warga, mereka tidak mau dan memilih menutup diri. Selain tertutup, juga tidak mau diatur," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).

Perilaku ini menimbulkan keresahan di lingkungan warga.

Diakui M, sebenarnya warga telah sepakat akan mengusir ayah kandung korban berinisial JA dari lingkungan tersebut. 

"Pernah, ayah kandung korban itu menyetel speaker dengan suara keras saat malam hari. Saat ditegur, malah marah-marah dan tidak terima," jelasnya. 

M mengungkap pekerjaan ayah kandung korban merupakan pedagang asongan.

"Setahu saya, ibu tiri korban ini tidak bekerja. Kalau yang ayah kandung korban ini, merupakan pedagang asongan dan berjualan kacang di lampu merah maupun saat ada keramaian," pungkasnya.

Kekejaman ayah, ibu tiri dan keluarga akhirnya terungkap setelah mereka diinterogasi polisi.

Dikatakan Danang, kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial MN mendapat laporan dari warganya pada Senin (9/10/2023) pukul 18.00 WIB.

"Pelapor berinisial MN mendapat laporan dari warga. Bahwa ada anak yang mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Kedungkandang,"

"Lalu pada Selasa (10/10/2023) siang, pelapor bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi rumah tersangka untuk mengevakuasi korban. Dan di hari itu juga, kejadian tersebut dilaporkan ke kami dan kami langsung mengamankan para tersangka," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti. Yaitu satu kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah Dianiaya Satu Keluarga di Malang Trauma Sering Menangis dan Tidak Mau Kembali ke Rumah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved