Berita Bojonegoro
Simpan Sabu di Lapas Bojonegoro, Napi Asal Surabaya Divonis Hukuman Delapan Tahun Penjara
Narapidana asal Surabaya yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam Lapas Bojonegoro pada akhir Mei 2023 lalu, akan kembali dipidana.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Fahrizal Mahri, narapidana (napi) perkara narkotika yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 26 gram di dalam Lapas Bojonegoro pada akhir Mei 2023 lalu, akan kembali dipidana.
Selasa (17/10/2023) kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memvonis napi narkotika asal Surabaya itu dengan hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider hukuman penjara tiga bulan.
Vonis tersebut, lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Dekry Wahyudi, yakni hukuman penjara sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider hukuman penajara enam bulan.
Humas PN Bojonegoro, Sonny Eko Andrianto membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, vonis dijatuhkan majelis hakim PN Bojonegoro kepada Fahrizal Mahri lebih rendah ketimbang tuntutan JPU, sebab Fahrizal Mahri dalam persidangan terang-terang mengakui perbuatan pidananya.
Adapun, lanjut hakim yang akrab disapa Sonny itu, Fahrizal Mahri belum menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Bojonegoro kepadanya. Alias, masih pikir-pikir. Sikap serupa juga ditunjukkan JPU.
"JPU juga masih pikir-pikir atas vonis kepada terdakwa. JPU belum menerima atau mengajukan banding," ujar Sonny saat dihubungi SURYA.CO.ID, Rabu (18/10/2023).
Hakim yang pernah berdinas di PN Wakaibubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur itu melanjutkan, jika sampai Selasa (24/10/2023) pekan depan, terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir atau tak mengajukan banding, kedua pihak dimaksud dianggap menerima vonis majelis hakim PN Bojonegoro dalam perkara ini.
Untuk diketahui, Fahrizal Mahri kedapatan menyimpan sabu seberat sekitar 26 gram di dalam Lapas Bojonegoro, tepatnya di kamar Blok D1 pada 26 Mei 2023 lalu.
Barang haram tersebut, ditemukan ketika Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yohanes Dias Sanyoto bersama rombongan, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Lapas Bojonegoro.
Berdasarkan keterangan Fahrizal Mahri saat sidang beragenda pemeriksaan terdakwa, sabu seberat sekitar 26 gram itu didapat dari temannya di luar Lapas Bojonegoro.
Sabu itu bisa masuk Lapas Bojonegoro dengan cara dilemparkan si teman tersebut dari luar tembok sisi utara Lapas Bojonegoro. Rencananya, sabu dimaksud akan diedarkan di dalam Lapas Bojonegoro.
Pengadilan Agama: Hampir Seribu Rumah Tangga di Bojonegoro Jatim Bubar Akibat Judi Online |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Rp 1,2 Miliar, 4 Kades di Bojonegoro Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Penjara 5 Tahun |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Rp 1,4 M Dari 2 Proyek Jalan, Pejabat Pemda dan Rekanan Diperiksa Kejari Bojonegoro |
![]() |
---|
BEF dan Diare Ancam Sapi di Masa Pancaroba, Disnakkan Bojonegoro Imbau Peternak Waspada Pancaroba |
![]() |
---|
Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pelaku Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.