Berita Gresik

Pesilat di Gresik Meninggal Dianiaya Senior Saat Ujian Kenaikan Sabuk, Ada Luka di Kemaluan Korban

Seorang pesilat di Gresik yang meninggal dunia usai dianiaya enam seniornya saat ujian kenaikan sabuk, ternyata juga mengalami luka di kemaluan.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Istimewa/Humas Polres Gresik
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat pers rilis kasus meninggalnya seorang pesilat karena dianiaya, di Mapolres Gresik, Rabu (18/10/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - M Aditya Pratama (20) seorang pesilat di Gresik yang meninggal dunia usai dianiaya enam seniornya saat ujian kenaikan sabuk, ternyata juga mengalami luka di kemaluan.

Enam pesilat yang menganiaya korban telah ditangkap. Termasuk tiga pesilat yang usianya masih di bawah umur, juga ikut diamankan.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

Diketahui dari sembilan peserta ujain kenaikan sabuk, hanya M Aditya Pratama yang meninggal dunia.

"Dari hasil autopsi, ada luka memar di dagu, kedua tangan dan kaki serta luka lecet di area kemaluan atau buah zakar diakibatkan benda tumpul. Serta pendarahan di bawah selaput otak," ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat pers rilis, Rabu (18/10/2023).

Luka ditubuh korban, disebabkan oleh aktivitas ujian kenaikan tingkat sabuk. Korban Aditya Pratama sempat dua kali sambung atau duel dengan pelatih. Duel pertama dengan dua pelatih, dan duel kedua, satu lawan satu.

“Saat duel, korban sempat terjatuh ke area sawah dari ketinggian sekitar 3 meter. Kepala belakang korban mengenai batu,” tukasnya.

Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang datang ke lokasi kejadian perkara di Kecamatan Cerme, langsung mengamankan enam pesilat. Mereka adalah D (17) asal Desa Iker-iker, AS (20) asal Desa Dungus, RM (20) asal Desa Kambingan, ARG (15) asal Desa Gedangkulut, S (19) asal Desa Wedani dan HS (17) asal Desa Cerme Kidul.

Seluruh tersangka dari Kecamatan Cerme, Gresik itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Barang bukti yang kami amankan, empat potong baju sakral perguruan yang dipergunakan oleh korban dan tersangka. Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP yang berbunyi pengeroyokan mengakibatkan mati. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," imbuhnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved