Berita Pasuruan

LSM Pasuruan Geruduk DLH Jatim, Bawa Bukti Perusahaan Pembuang Limbah Industri di Sungai Welang

yang menjadi korban adalah masyarakat di sekitar perusahaan. Ia meminta DLH Jatim sebagai representasi negara hadir

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Sejumlah LSM Pasuruan berdialog di DLH Provinsi Jatim sebelum menyerahkan dokumen sample air sungai yang diduga tercemar limbah industri, Senin (16/10/2023). 

“Jangan harap rakyat percaya terhadap institusi publik jika faktanya tidak ada satupun pro justicia atau penegakan hukum dalam kasus pencemaran lingkungan,” sambungnya.

Maka dari itu, kata Lujeng, ini menjadi momentum DLH Provinsi Jatim untuk mengembalikan kepercayaan publik tentang penindakan kasus pembuangan limbah. Apalagi DLH memiliki kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan (PPLH) pasal 94.

Dalam poin itu sudah jelas disebutkan, selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, diberi wewenang sebagai penyidik.

“Saya minta DLH bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jika memang ada pelanggaran, beri sanksi dan hukuman sesuai dengan ketentuan,” paparnya.

Sementara Dwi selaku perwakilan bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Jatim mengaku akan mempelajari laporan dan pengaduan yang disampaikan. “Akan kami pelajari dulu. Yang jelas, kami akan tindak lanjuti laporan ini sesegera mungkin. Kami mohon didampingi kalau turun ke lapangan,” tutupnya. *****

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved