Berita Pasuruan
LSM Pasuruan Geruduk DLH Jatim, Bawa Bukti Perusahaan Pembuang Limbah Industri di Sungai Welang
yang menjadi korban adalah masyarakat di sekitar perusahaan. Ia meminta DLH Jatim sebagai representasi negara hadir
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Gabungan Non Govermental Organization (NGO) atau LSM di Pasuruan mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Senin (16/10/2023) siang. Mereka datang sebagai tindak lanjut dan tanggung jawab moral atas keluhan warga yang diduga terimas pencemaran di bantaran aliran Sungai Welang.
Kalangan LSM yang mendatangi DLH Jatim itu masing-masing adalah Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD), Pembela Menuju Desa Mandiri dan Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA).
Dalam laporannya, warga mengeluhkan pencemaran air sungai yang diduga kuat akibat pembuangan limbah industri oleh PT SM, sebuah perusahaan di Wonorejo.
Rois Wijaya, Ketua PMDM (Pembela Menuju Desa Mandiri) mengatakan, hari ini ia bersama kalangan LSM mengadukan dugaan pembuangan limbah di media lingkungan terbuka. “Warga banyak yang mengeluhkan air sungai berubah warna dan busuk. Bahkan menimbulkan rasa gatal-gatal saat mandi di sana,” ungkat Rois.
Laporan warga itu pun langsung diinvestigasi. Hasilnya, PMDM menemukan indikasi kuat pencemaran lingkungan akibat limbah industri. Bahkan pria yang disapa Gus Ujay itu mengaku menemukan pipa yang diduga kuat menjadi saluran pembuangan limbah dari perusahaan tersebut.
“Pipanya tidak ditanam di dalam, jadi melewati sawah milik petani dan saluran irigasi. Dan kelihatan jelas sekali. Kondisi itu juga dikeluhkan petani,” urainya.
Gus Ujay menyebut, jika DLH Jatim menemukan indikasi pembuangan limbah di media lingkungan terbuka oleh perusahaan itu, harus ada sanksi yang diberikan. “Masyarakat juga berhak menghukum untuk memboikot produk perusahaan itu. Pelanggaran lingkungan bagi perusahaan itu masalah serius,” sambungnya.
Dalam kesempatan ini, mereka juga menyerahkan beberapa bukti foto atau video dari hasil investigasi yang dilakukan dalam sebuah file yang disimpan di flash disk. Dokumen itu berisikan foto atau video kondisi sungai paska diduga tercemar limbah industri. NGO juga menyerahkan sample air sungai yang sudah tercemar.
Hanan, Ketua AMCD menambahkan, DLH Jatim harus tegas dan menindaklanjuti dugaan pembuangan limbah yang mencemari lingkungan. “Yang dirugikan masyarakat, maka kami minta DLH memberikan sikap yang jelas dalam menindak perusahaan yang terbukti membuang limbah sembarangan,” ujar Hanan.
Menurut Hanan, yang menjadi korban adalah masyarakat di sekitar perusahaan. Ia meminta DLH Jatim sebagai representasi negara hadir untuk rakyatnya.
Sedangkan Lujeng Sudarto, Direktur PUSAKA mengatakan, DLH harus mengedepankan azas Equality Before The Law. Artinya, semua manusia sama dan setara di mata hukum. Termasuk perusahaan PT SM ini, tidak ada perbedaan, jika memang ditemukan pelanggaran.
“Saya tidak peduli di belakang PT SM ada dukungan atau support dari orang kuat. DLH saya minta harus tegak lurus untuk menyikapi pengaduan masyarakat ini,” ungkap Lujeng.
Artinya DLH jangan melihat siapa yang dibelakang PT SM ini. Tetapi melihat pelanggaran yang dilakukan dan membawa dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Disampaikan Lujeng, ini menjadi momentum yang baik untuk membuktikan bahwa penegakan hukum bagi para perusak lingkungan khususnya perusahaan itu masih ada. “Di Kabupaten Pasuruan, ada 1.400 perusahaan. Selama ini, banyak dugaan pembuangan limbah, tetapi tidak ada satupun yang naik ke proses hukum,” tuturnya.
Lujeng menyebut, ini menjadi bukti bahwa matinya penegakan hukum bagi perusahaan yang terindikasikan membuat pelanggaran lingkungan.
“Jangan harap rakyat percaya terhadap institusi publik jika faktanya tidak ada satupun pro justicia atau penegakan hukum dalam kasus pencemaran lingkungan,” sambungnya.
Maka dari itu, kata Lujeng, ini menjadi momentum DLH Provinsi Jatim untuk mengembalikan kepercayaan publik tentang penindakan kasus pembuangan limbah. Apalagi DLH memiliki kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan (PPLH) pasal 94.
Dalam poin itu sudah jelas disebutkan, selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, diberi wewenang sebagai penyidik.
“Saya minta DLH bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jika memang ada pelanggaran, beri sanksi dan hukuman sesuai dengan ketentuan,” paparnya.
Sementara Dwi selaku perwakilan bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Jatim mengaku akan mempelajari laporan dan pengaduan yang disampaikan. “Akan kami pelajari dulu. Yang jelas, kami akan tindak lanjuti laporan ini sesegera mungkin. Kami mohon didampingi kalau turun ke lapangan,” tutupnya. *****
Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
DLH Jatim
3 LSM Pasuruan melapor ke DLH Jatim
dugaan pencemaran limbah industri di Pasuruan
LSM laporkan pencemar Sungai Welang ke DLH
| Taruna Taruni SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Wiyata Manggala Nagara di Purwodadi Pasuruan |
|
|---|
| Pasangkan Sepatu ke Para Siswa, Khofifah Bawa Keceriaan di Tengah Banjir di Rejoso Pasuruan |
|
|---|
| Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kota Pasuruan : Pererat Silaturahmi dan Beri Motivasi |
|
|---|
| Mensos Gus Ipul Gugah Semangat Solidaritas dan Kesetiakawanan Sosial Ribuan Pemuda |
|
|---|
| Mas Rusdi Resmikan New CLG di Pasuruan, Bupati Terpilih Ingin Datangkan Lebih Banyak Investor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/LSM-Pasuruan-laporkan-kasus-pencemaran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.