Berita Pasuruan

LSM Pasuruan Geruduk DLH Jatim, Bawa Bukti Perusahaan Pembuang Limbah Industri di Sungai Welang

yang menjadi korban adalah masyarakat di sekitar perusahaan. Ia meminta DLH Jatim sebagai representasi negara hadir

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Sejumlah LSM Pasuruan berdialog di DLH Provinsi Jatim sebelum menyerahkan dokumen sample air sungai yang diduga tercemar limbah industri, Senin (16/10/2023). 


SURYA.CO.ID, PASURUAN - Gabungan Non Govermental Organization (NGO) atau LSM di Pasuruan mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Senin (16/10/2023) siang. Mereka datang sebagai tindak lanjut dan tanggung jawab moral atas keluhan warga yang diduga terimas pencemaran di bantaran aliran Sungai Welang.

Kalangan LSM yang mendatangi DLH Jatim itu masing-masing adalah Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD), Pembela Menuju Desa Mandiri dan Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA).

Dalam laporannya, warga mengeluhkan pencemaran air sungai yang diduga kuat akibat pembuangan limbah industri oleh PT SM, sebuah perusahaan di Wonorejo.

Rois Wijaya, Ketua PMDM (Pembela Menuju Desa Mandiri) mengatakan, hari ini ia bersama kalangan LSM mengadukan dugaan pembuangan limbah di media lingkungan terbuka. “Warga banyak yang mengeluhkan air sungai berubah warna dan busuk. Bahkan menimbulkan rasa gatal-gatal saat mandi di sana,” ungkat Rois.

Laporan warga itu pun langsung diinvestigasi. Hasilnya, PMDM menemukan indikasi kuat pencemaran lingkungan akibat limbah industri. Bahkan pria yang disapa Gus Ujay itu mengaku menemukan pipa yang diduga kuat menjadi saluran pembuangan limbah dari perusahaan tersebut.

“Pipanya tidak ditanam di dalam, jadi melewati sawah milik petani dan saluran irigasi. Dan kelihatan jelas sekali. Kondisi itu juga dikeluhkan petani,” urainya.

Gus Ujay menyebut, jika DLH Jatim menemukan indikasi pembuangan limbah di media lingkungan terbuka oleh perusahaan itu, harus ada sanksi yang diberikan. “Masyarakat juga berhak menghukum untuk memboikot produk perusahaan itu. Pelanggaran lingkungan bagi perusahaan itu masalah serius,” sambungnya.

Dalam kesempatan ini, mereka juga menyerahkan beberapa bukti foto atau video dari hasil investigasi yang dilakukan dalam sebuah file yang disimpan di flash disk. Dokumen itu berisikan foto atau video kondisi sungai paska diduga tercemar limbah industri. NGO juga menyerahkan sample air sungai yang sudah tercemar.

Hanan, Ketua AMCD menambahkan, DLH Jatim harus tegas dan menindaklanjuti dugaan pembuangan limbah yang mencemari lingkungan. “Yang dirugikan masyarakat, maka kami minta DLH memberikan sikap yang jelas dalam menindak perusahaan yang terbukti membuang limbah sembarangan,” ujar Hanan.

Menurut Hanan, yang menjadi korban adalah masyarakat di sekitar perusahaan. Ia meminta DLH Jatim sebagai representasi negara hadir untuk rakyatnya.

Sedangkan Lujeng Sudarto, Direktur PUSAKA mengatakan, DLH harus mengedepankan azas Equality Before The Law. Artinya, semua manusia sama dan setara di mata hukum. Termasuk perusahaan PT SM ini, tidak ada perbedaan, jika memang ditemukan pelanggaran.

“Saya tidak peduli di belakang PT SM ada dukungan atau support dari orang kuat. DLH saya minta harus tegak lurus untuk menyikapi pengaduan masyarakat ini,” ungkap Lujeng.

Artinya DLH jangan melihat siapa yang dibelakang PT SM ini. Tetapi melihat pelanggaran yang dilakukan dan membawa dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Disampaikan Lujeng, ini menjadi momentum yang baik untuk membuktikan bahwa penegakan hukum bagi para perusak lingkungan khususnya perusahaan itu masih ada. “Di Kabupaten Pasuruan, ada 1.400 perusahaan. Selama ini, banyak dugaan pembuangan limbah, tetapi tidak ada satupun yang naik ke proses hukum,” tuturnya.

Lujeng menyebut, ini menjadi bukti bahwa matinya penegakan hukum bagi perusahaan yang terindikasikan membuat pelanggaran lingkungan.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved