Penyekapan Bocah di Malang
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan Bocah 7 Tahun di Kota Malang
Polresta Malang Kota menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan seorang bocah berusia 7 tahun berinisial D.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Cak Sur
Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Kelima tersangka kami kenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terang Kompol Danang.
Saat ini, pihak kepolisian bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang fokus terhadap kondisi korban.
"Untuk korban, telah menjalani perawatan medis untuk memulihkan kondisi di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang. Dan saat ini, kami masih mencari keberadaan ibu kandung korban D. Apakah saat ini sudah meninggal atau masih hidup. Sementara, masih dalam proses pencarian oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota," tandasnya.
TribunBreakingNews
Running News
breaking news
Penyekapan Bocah di Malang
Kecamatan Kedungkandang
Kota Malang
Berita Malang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Bocah 7 Tahun di Malang Korban Penyekapan dan Dianiaya Ayah Kandung Dititipkan ke LKSA |
![]() |
---|
UPDATE Bocah SA yang Dianiaya Ayah Kandung dan Keluarga Tiri, Kini Dititipkan ke Panti Asuhan |
![]() |
---|
UPDATE Nasib Bocah 7 Tahun Disekap dan Dianiaya di Malang, Masih Trauma hingga Menangis Tanpa Sebab |
![]() |
---|
TERUNGKAP Perilaku Bengis Tersangka, Bocah 7 Tahun di Kota Malang Sempat Diancam Digantung |
![]() |
---|
UPDATE Bocah 7 Tahun Korban Penganiayaan di Kota Malang, Didampingi Relawan dan Dipantau 3 Dokter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.