Penyekapan Bocah di Malang

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan Bocah 7 Tahun di Kota Malang

Polresta Malang Kota menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan seorang bocah berusia 7 tahun berinisial D.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Kukuh Kurniawan
Rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Di tempat inilah, bocah berusia 7 tahun disekap dan dianiaya oleh 5 tersangka selama kurun waktu 6 bulan. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Kelima tersangka kami kenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terang Kompol Danang.

Saat ini, pihak kepolisian bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang fokus terhadap kondisi korban.

"Untuk korban, telah menjalani perawatan medis untuk memulihkan kondisi di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang. Dan saat ini, kami masih mencari keberadaan ibu kandung korban D. Apakah saat ini sudah meninggal atau masih hidup. Sementara, masih dalam proses pencarian oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved