Penyekapan Bocah di Malang

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan Bocah 7 Tahun di Kota Malang

Polresta Malang Kota menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan seorang bocah berusia 7 tahun berinisial D.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Kukuh Kurniawan
Rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Di tempat inilah, bocah berusia 7 tahun disekap dan dianiaya oleh 5 tersangka selama kurun waktu 6 bulan. 

SURYA.CO.ID, MALANG - Polresta Malang Kota menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan seorang bocah berusia 7 tahun berinisial D.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Jadi, pada Senin (9/10/2023), sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor berinisial MN mendapat laporan dari warga. Bahwa ada anak yang mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Kedungkandang," ujar Kompol Danang Yudanto, Kamis (12/10/2023).

"Lalu pada Selasa (10/10/2023) siang, pelapor bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi rumah tersangka untuk mengevakuasi korban. Dan di hari itu juga, kejadian tersebut dilaporkan ke kami dan kami langsung mengamankan para tersangka," lanjutnya kepada SURYA.CO.ID.

Baca juga: BREAKING NEWS Bocah 7 Tahun di Malang Diduga Disekap dan Dianiaya Ayah Kandung, Kondisi Mengenaskan

Kondisi bocah berinisial D (7) yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan penyekapan saat menjalani perawatan di RSSA Malang.
Kondisi bocah berinisial D (7) yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan penyekapan saat menjalani perawatan di RSSA Malang. (Istimewa)

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti. Yaitu satu kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik.

Dari hasil penyelidikan, kelima tersangka memiliki peranan masing-masing saat melakukan penganiayaan kepada bocah D.

Kelima tersangka itu adalah JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65) dan paman tiri korban inisial SM (43).

Untuk peran tersangka JA, menganiaya dengan memasukkan kedua tangan korban ke dalam panci berisi air mendidih.

Lalu, memukul serta melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng dan tongkat, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban dan menendang kaki korban.

Lalu tersangka PA, menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban. Sekaligus, memukul pipi korban dengan tangan.

Kemudian tersangka EN, memukuli korban dengan tangan.

"Lalu untuk tersangka MS, melukai kening korban dengan pisau cutter. Sedangkan tersangka SM, memukuli korban dengan tangannya," jelas Kompol Danang.

Selain melakukan kekerasan, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan oleh para tersangka. Hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka telah menganiaya sejak kurun waktu 6 bulan.

"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved