Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Tak Ada Pasal Pembunuhan di Kasus Anak Anggota DPR Vs Dini Sera, Ini Reaksi Pengacara Korban
Kuasa hukum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq, memberi tanggapan soal tidak adanya pasal pembunuhan dalam konstruksi hukum kepada tersangka
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, SURABAYA - Kuasa hukum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq, memberikan tanggapan soal tidak adanya pasal pembunuhan dalam konstruksi hukum terhadap tersangka.
Dini Sera Afrianti adalah janda satu anak berstatus single parent bernama Dini Sera Afrianti (29) warga Gunung Guruh Girang, Cisaat, Sukabumi, yang tewas diduga dianiaya pacarnya GRT (31) yang merupakan anak Pejabat DPR RI, seusai berkaraoke di tempat hiburan malam kawasan Dukuh Pakis, Surabaya
Dimas mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum atas kasus dari pihak keluarga kliennya yang sedang bergulir di pihak kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pihaknya tak menampik bahwa sepanjang bergulirnya proses hukum hingga kasus tersebut sempat dilansir di depan publik, pihak tersangka tidak disangkakan dengan Pasal Hukum Pembunuhan.
"Pada dasarnya sebagai pelapor kami tim kuasa hukum menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya dalam pers rilis berupa video vlog yang dikirimkannya kepada TribunJatim.com, Senin (9/10/2023).
Kendati demikian, lanjut Dimas, pihaknya tetap akan teguh pada konstruksi pasal yang dilaporkannya secara tertulis berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh perwakilan keluarga korban.
Pihak keluarga korban telah melaporkan sosok GTR ke SPKT Mapolrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sesuai Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP.
Laporan tersebut dibuat oleh anggota keluarga korban, sekitar pukul 22.30 WIB, pada Rabu (4/10/2023), dengan nomor LP; LP/B/ /077 /X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
"Atas ada informasi bahwa tersangka ini tidak dijerat pasal pembunuhan, bahwa dalam laporan polisi tertulis yang sudah kami buat bahwa di sana sudah jelas dalam laporan kami yaitu Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 338 yang disana ada ancaman pembunuhan. Mari kita ikuti dulu prosesnya, kami dalam hal ini, tim kuasa hukum korban belum menerima surat perkembangan hasil pemeriksaan atau penyelidikan. Sehingga kami masih menunggu surat secara resmi," tambahnya.
Manakala di tengah jalan bergulirnya kasus tersebut, terdapat kecenderungan arah penyimpangan terhadap konstruksi hukum deh memungkiri berbagai fakta atas perkars tersebut.
Dimas tidak tinggal diam dan akan membuat perhitungan dengan melakukan serangkaian langkah hukum lanjutan, semata-mata memastikan keadilan tetap berpihak kepada pihak korban dan keluarganya.
"Jika ini ditemukan ternyata adanya penghilangan salah satu unsur pasal tentunya kami tidak akan diam begitu saja. Tapi kami akan melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut demi melindungi hak-hak hukum dari klien kami," pungkasnya.
Kronologi
Sekadar diketahui, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya telah menetapkan sosok GRT atau pacar korban Dini, sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, pada Jumat (6/10/2023).
Tersangka yang ternyata merupakan anak salah satu pejabat DPR RI Dapil NTT itu, dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Running News
TribunBreakingNews
pembunuhan
penganiayaan
Dini Sera Afrianti
anak anggota DPR
Surabaya
SURYA.co.id
Luhur Pambudi
Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru |
![]() |
---|
Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya |
![]() |
---|
Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi |
![]() |
---|
Alasan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat dan Masih Bersidang, MA Singgung Kebebasan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.