Berita Viral

FAKTA Guru Hukum Murid karena Tak Sholat: Akbar Sarosa Akui Pukul Pakai Kayu dan Ungkap Gajinya

Berikut fakta mengenai kasus guru pukul murid di Sumbawa Barat karena tak mau sholat dan dituntut Rp 50 juta.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
FAKTA Guru Hukum Murid karena Tak Sholat: Akbar Sarosa Akui Pukul Pakai Kayu dan Ungkap Gajinya 

"Ya kalau berdasarkan hasil visum saya tetap mempercayai itu adalah hasil yang benar karena itu visum dilakukan oleh korban bersama orangtuanya yang dilakukan sesuai rekomendasi kepolisian, jadi hasil visum benar adanya.," ujarnya.

Ia juga bereaksi soal tuntutan dari orangtua muridnya yang meminta ganti rugi senilai Rp 50 juta.

"Kalau saya pribadi awal mula itu kita sudah mengupayakan proses mediasi yang dimana saya mengakui perbuatan saya yang mendisiplinkan anak anak tersebut dengan cara kekerasan adalah kesalahan," tuturnya.

Baca juga: 28 Hari Tak Masuk Kerja Tanpa Keterangan, Guru PNS di Sampang Madura Dipecat Tidak Hormat

Akbar Sarosa menyampaikan permintaan maaf kepada orangtua MAS.

"Sekali lagi saya benar benar minta maaf, tapi proses mediasi itu tidak ditemukan titik temu jadi berujung ke pengadilan seperti saat ini," tutupnya.

3. Ditemukan memar pada leher korban

Kasat Reskrim Iptu Adi Satyia membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

"Kami sudah upayakan dua kali mediasi atas kasus tersebut. Pengaduan pada tanggal 26 Oktober 2022 disampaikan pelapor orangtua siswa. Kami lakukan penyelidikan, sembari memberi waktu proses restoratif justice. Sekolah juga upayakan mediasi sebanyak tiga kali tapi tetap tidak ada kata sepakat," kata Adi saat dikonfirmasi.

"Kami pernah sarankan pada tersangka jika berupaya lagi mediasi dengan pelapor, tapi tetap tidak ada kata sepakat saat mediasi," terang Adi.

Sebelum Mei pelapor kembali mempertanyakan perkembangan kasus dan hasil penyidikan.

Perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan pada Agustus 2023.

Versi penyidik, awalnya korban ini diajak shalat oleh guru Akbar tapi siswa tidak mau.

Justru anak ini seperti menantang gurunya dengan tatapan mata.

Baca juga: Akibat Penggelapan Uang, Bekas Guru Besar Universitas Negeri di Surabaya Jadi Penghuni Rutan Medaeng

Agar anak-anak ini mau bersembahyang, Akbar berupaya menakuti dengan bambu dan terkena tas korban.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Barat, AA Putu Juniartana Putra saat ditemui Rabu (4/10/2023) mengatakan agenda pembacaan tuntutan dari JPU ditunda atas permintaan penasihat hukum terdakwa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved