Berita Surabaya

Akibat Penggelapan Uang, Bekas Guru Besar Universitas Negeri di Surabaya Jadi Penghuni Rutan Medaeng

Kesandung kasus penggelapan uang, bekas guru besar salah satu universitas negeri di Surabaya dijebloskan ke Rutan Medaeng. Begini kisahnya

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jemmy Sandra menjelaskan soal perkara Udin Panjaitan, Jumat (29/9/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Udin Panjaitan pernah memiliki karir mentereng di bidang akademik. Beberapa tahun yang lalu, dia menjadi guru besar salah satu universitas negeri di Surabaya.

Sayang ketika pensiun, ia tak bisa menikmati hari tua dengan berleha-leha di rumah. Udin kesandung kasus penggelapan uang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Udin selama 9 bulan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya alias Rutan Medaeng.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra mengatakan, putusan tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dengan nomer putusan Nomor 276 K/PID/2023.

"Ada 3 lembaga yang mengeluarkan putusan terhadap yang bersangkutan, di antaranya Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung," kata Jemmy, Jumat (29/9/2023).

Udin terjerat kasus penggelapan uang, bermula akibat mengklaim tanah seluas 206 meter persegi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di kawasan Kalijudan sebagai miliknya.

Lahan tersebut kemudian dijual. Tak main-main, tanah itu dipatok seharga Rp 3 miliar.

Kendati tanah yang dijual bukan milik pribadi, Udin tetap bertingkah seperti pemilik tanah.

Seorang notaris diajak untuk mengawasi proses transaksi bila ada orang yang tertarik membeli.

Singkat cerita, Nagasaki Widjaja kepincut membeli tanah itu.

Nagasaki saat itu memberikan uang muka Rp 700 juta kepada Udin secara bertahap melalui notaris.

Ternyata tak lama kemudian, Lurah Kalidami mengetahui kalau tanah yang dijual Udin merupakan aset Pemkot Surabaya. Nagasaki pun mengurungkan membeli tanah itu.

Jemmy menuturkan, sebelum kasus tersebut berujung pada hukum, korban sempat memberikan kesempatan agar Udin melakukan itikad baik.

Udin diminta mengembalikan seluruh uang milik korban. Namun, dia malah membuat cerita fiktif telah mengembalikan uang Rp 200 juta milik korban lewat notaris.

"Yang bersangkutan juga pernah mengajukan kasasi, tapi ditolak. Setelah putusan keluar, akhirnya menerima dengan lapang dada ditahan," terang Jemmy.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved