Berita Sampang

28 Hari Tak Masuk Kerja Tanpa Keterangan, Guru PNS di Sampang Madura Dipecat Tidak Hormat

Guru berstatus PNS di Sampang Madura dipecat secara tidak hormat setelah lebih dari 28 hari tak masuk kerja tanpa adanya keterangan.

Editor: irwan sy
SURYA.co.id/Hanggara Pratama
Kantor BKPSDM Sampang, Jalan KH Wahid Hasyim Kecamatan/Kabupaten Sampang. 

SURYA.co.id, SAMPANG - Guru berstatus PNS di Sampang Madura dipecat secara tidak hormat.

Guru PNS itu berinisial AYN yang berdinas di lingkungan Dinas Pendidikan Sampang, tepatnya di SDN Nepa 3, Kecamatan Banyuates, Sampang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, mengatakan bahwa kasus AYN ini terjadi pada 2022.

Namun proses pemecatannya dilakukan pada Februari 2023 lalu.

Pemicu AYN dipecat karena tidak masuk kerja selama lebih dari 28 hari tanpa adanya keterangan.

"Untuk Pemberhentiannya dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ujarnya, Selasa (3/10/2023).

Sementara alasan yang bersangkutan tidak masuk kerja, kata Arif Lukman Hidayat karena terlilit utang-piutang yang tidak sanggup membayar, sehingga ia tidak masuk ke SDN Nepa 3 Banyuates.

"Terkait Keputusan (SK) pemberhentian AYN ini terhitung mulai tanggal 23 Februari 2023," pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved