Berita Jember

Meninggal Usai Divonis, Napi Anak di Jember Diduga Alami Infeksi Akibat Memencet Bisul di Kepala

Meninggalnya MA, ungkap Yakin, diduga karena infeksi yang diderita, setelah memencet bisulnya secara sembarangan.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nawawi
Suasana di Lapas Kelas II A Jember, di mana salah satu tahanan anak meninggal usai divonis. 


SURYA.CO.ID, JEMBER - Seorang narapidana (napi) anak berinisial MA (16) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember Jawa Timur meninggal dunia tidak lama setelah mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jember pada 2 Oktober 2023 lalu.

Napi anak asal Kecamatan Gumukmas Jember tersebut dinyatakan meninggal dunia, setelah dirawat di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember.

Staf Bimkeswat Bagian Kesehatan Lapas Kelas 2A Jember, Ahmad Ainul Yakin mengatakan, sebelum meninggal dunia, korban sudah mengeluh sakit bisul pada bagian belakang kepala sebelah kanan sekitar 30 September 2023.

"Sudah diobati dengan diberi obat antibiotik, dan menjalani perawatan di pelayanan kesehatan kami. Bahkan pada 2 Oktober kemarin menjalani sidang putusan terkait kasusnya," kata Yakin saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).

Menurut Yakin, saat itu hakim PN Jember menyatakan MA bersalah karena melakukan perkelahian secara bersama-sama dan divonis enam bulan penjara. "Ia menjadi terdakwa kasus penganiayaan Pasal 170 KUHP. Saat itu karena masih menjalani sidang, napi anak ini masih berstatus tahanan dari PN Jember," kata Yakin.

Setelah menjalani sidang tersebut, kata Yakin, MA kembali menjalani perawatan di Klinik Lapas Kelas 2A Jember. Namun karena merasa tubuhnya tidak nyaman, lanjut Yakin, anak ini tiba-tiba memencet bisul di kepalanya.

"Setelah dipijat, bisulnya mengeluarkan nanah dan akhirnya menyebarkan infeksi di dalam tubuhnya. Istilah medisnya mengalami phlegmon yang kemudian menyebabkan peradangan sampai ke paru-paru," katanya.

"Sehingga napi ini mengalami panas tinggi, tekanan darah tinggi, pusing, mual, dan sesak napas. Kondisi itu dialami usai sidang," imbuhnya.

Ainul mengatakan tim medis di Klinik Lapas mencoba melakukan perawatan intensif, tetapi tidak ada perubahan terhadap kondisi tubuhnya. "Akhirnya anak ini langsung dirujuk ke UGD RSD dr Soebandi Jember. Karena kami khawatir dengan kondisinya, terlebih juga saturasi oksigennya menurun," jelasnya.

Saat itu MA langsung dirujuk ke rumah sakit dan menjalani perawatan UGD RSD dr Soebandi Jember. Beberapa jam kemudian, tim medis rumah sakit pemerintah tersebut menyatakan anak ini sudah meninggal. "Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, yang bersangkutan meninggal dunia dan disampaikan langsung oleh dokter jaga UGD," ujar Yakin.

Meninggalnya MA, ungkap Yakin, diduga karena infeksi yang diderita, setelah memencet bisulnya secara sembarangan.

"Phlegnom itu bisulnya sprit infection, indeksnya (infeksi) yang sifatnya cepat menyebar. Apalagi karena bisulnya pecah di dalam tubuh jadi menyebar ke mediastinum (antara rongga paru-paru kanan dan kiri). Kemudian infeksinya menyebar ke otak, jantung dan itu menghalangi jalan bernafasnya," ulasnya.

Sementara Kasi Binadik Lapas Kelas 2A Jember, Hendri Astronino menambahkan, MA sebenarnya tinggal menunggu waktu pulang saja, sebab waktu penahannya hampir selesai setelah vonis dijatuhkan.

Hendri mengatakan, pihak keluarga MA menerima kejadian tersebut dan menganggap ini adalah musibah. "Pihak keluarga sudah menerima. Karena kami di sini sudah maksimal memberikan layanan yang terbaik untuk warga kami. Terlebih setiap hari kami mobile untuk mengecek sebelum pulang tugas (jam kantor) selesai," tuturnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved