Biodata Firli Bahuri Ketua KPK yang Tepis Isu Terlibat Pemerasan Mentan, Ini Daftar Kontroversinya
Inilah biodata Firli Bahuri, Ketua KPK yang menepis isu terima uang Rp 1 milliar dalam bentuk dollar Singapura dari Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Pada Senin (3/4/2023), Firli dilaporkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) karena diduga melanggar kode etik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Sehari berikutnya, dia dilaporkan langsung oleh Brigjen Endar Priantoro atas perkara yang sama.
Pada kesempatan yang sama, Endar sekaligus melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa.
"Tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK, dan salah satu pimpinan KPK," kata Endar di gedung KPK, Selasa (4/4/2023).
6. Pembocoran dokumen
Dua hari kemudian, pada Kamis (6/4/2023), Firli kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Ketua Umum PB KAMI, Sultoni.
Kali ini, Firli diduga terlibat pembocoran dokumen menyerupai hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dokumen tersebut bersifat rahasia dan disebut membuat kerja-kerja senyap KPK mengusut korupsi di ESDM menjadi sia-sia.
7. Diduga minta bantuan untuk naikkan status kasus Formula E
Firli juga dilaporkan kelompok Aktivis 98 Nusantara ke Dewan Pengawas karena diduga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menaikkan penanganan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Juru Bicara Aktivis Nusantara, Bayu mengatakan, bersama pimpinan KPK lainnya dan melibatkan BPK, Firli diduga melakukan kolusi memaksakan Formula E naik ke tahap penyidikan.
"Dia melakukan upaya dengan BPK untuk menaikkan level penyelidikan jadi penyidikan," kata Bayu, Kamis (6/4/2023).
8. Dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan pidana
Masih pada April, tepatnya Senin (10/4/2023), Firli dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik hingga pidana.
Laporan tersebut dibuat oleh sejumlah mantan pimpinan KPK, seperti Saut Situmorang dan Abraham Samad, hingga mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Mereka juga berunjuk rasa di depan gedung KPK meminta agar Firli dicopot dari pucuk pimpinan tertinggi lembaga antirasuah.
"Kami melapor ke Dewas (Dewan Pengawas) nanti bisa dijelaskan tapi intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi baik etik dan pidana yang dilakukan oleh hal ini sebagai ketua KPK," kata Saut, Senin (10/4/2023).
Harta kekayaan Firli Bahuri
Dikutip dari LHKPN, Firli Bahuri melaporkan kekayaannya pada 2022 dengan total harta Rp 22.864.765.633, berikut rinciannya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 10.443.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 317 m2/184 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 1.436.500.000
2. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000
3. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG ,
HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000
4. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG, HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000
5. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG, HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/87 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp. 2.400.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 612 m2/342 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.727.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/360 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.230.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.753.400.000
1. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000
2. MOTOR, YAMAHA N-MAX Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000
3. MOBIL, TOYOTA INNOVA VENTURRER 2.0 AT Tahun 2019,
HASIL SENDIRI Rp. 292.000.000
4. MOBIL, TOYOTA CAMRY 2.5 AT Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp.
593.900.000
5. MOBIL, TOYOTA LC 200 AT Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp.
850.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 10.667.865.633
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 22.864.765.633
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 22.864.765.633
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.