Biodata Firli Bahuri Ketua KPK yang Tepis Isu Terlibat Pemerasan Mentan, Ini Daftar Kontroversinya
Inilah biodata Firli Bahuri, Ketua KPK yang menepis isu terima uang Rp 1 milliar dalam bentuk dollar Singapura dari Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Serta Satyalancana Pengabdian XXIV, Bintang Bhayangkara Pratama (2019), dan Bintang Bhayangkara Nararya.
Kini Firli Bahuri ditunjuk sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Daftar Kontroversi Firli Bahuri
Sebelum dugaan pemerasan, selama hampir empat tahun memimpin lembaga antirasuah, Firli Bahuri beberapa kali dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Berikut sejumlah kontroversi dan pelanggaran etik yang menyeret nama Firli, dari yang masih dugaan hingga telah terbukti:
1. Ditolak jadi Ketua KPK
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/6/2021), Firli Bahuri pernah mendapat penolakan, baik dari internal maupun masyarakat sipil saat menjalani uji kelayakan sebagai calon pimpinan KPK.
Terpilihnya Firli sebagai Ketua KPK pun sontak mendapat penolakan dari pegiat antikorupsi. Bahkan, disebutkan, masa depan pemberantasan korupsi akan suram di bawah kepemimpinannya.
Penolakan lantaran Firli dianggap bukan sosok yang benar-benar bersih dan berintegritas. Selain ditolak pegiat antikorupsi, Firli juga ditolak pegawai KPK.
Penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lainnya yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK.
2. Gratifikasi sewa helikopter
Pada 3 Juni 2021, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Firli ke Bareskrim Polri atas dugaan menerima gratifikasi dalam bentuk diskon penyewaan helikopter dari PT APU.
Dugaan gratifikasi usai ICW mendapatkan perbandingan harga dari penyedia jasa penerbangan lain. Dari sana, tampak bahwa diskon yang didapatkan Firli terlalu jauh dari harga umum.
Dugaan penerimaan gratifikasi terjadi pada Juni 2020. Saat itu, Firli menyewa helikopter untuk perjalanan pribadi dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju Baturaja, Lampung, selama empat jam.
Pada September 2020, Masyarakat Antikorupsi Indonesia juga melaporkan hal serupa pada Dewan Pengawas KPK sebagai dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK, yaitu bergaya hidup mewah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.