Biodata Firli Bahuri Ketua KPK yang Tepis Isu Terlibat Pemerasan Mentan, Ini Daftar Kontroversinya

Inilah biodata Firli Bahuri, Ketua KPK yang menepis isu terima uang Rp 1 milliar dalam bentuk dollar Singapura dari Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE IST/KOMPAS.com Syakirun Ni'am
Mentan Syahrul Yasin Limpo (kiri) Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) 

Pada bulan yang sama, Dewan Pengawas KPK melalui sidang etik memutuskan Firli melanggar kode etik dan memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

3. Dugaan gratifikasi menginap di hotel

Pada 2019, Firli diduga pernah menerima gratifikasi dalam bentuk pembayaran penginapan hotel selama dua bulan.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (27/8/2019), saat tes calon pimpinan KPK, Firli mengakui pernah menginap di sebuah hotel bersama anak dan istri pada 24 April-26 Juni.

Ia tidak menyebut tahun berapa menginap di hotel itu. Kendati demikian, Firli membantah uang untuk membayar penginapannya berasal dari orang lain.

Firli saat itu menegaskan, istrinya telah membayar Rp 50 juta pada saat check in hotel, kemudian membayar lagi pada saat check out sebesar Rp 5,1 juta.

"Saya masih punya harga diri dan tidak pernah korbankan masa depan saya dan integritas saya," kata Firli.

4. Bertemu Lukas Enembe

Diberitakan Kompas.com, Selasa (11/4/2023), pada November 2022, Firli menuai kritik, salah satunya dari ICW lantaran bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe yang tengah berperkara di KPK.

Namun, KPK memastikan, kedatangan Firli ke kediaman Lukas Enembe di Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua, tak melanggar kode etik.

Pasalnya, saat itu Firli datang dalam rangka pemeriksaan terhadap Lukas. Oleh KPK, langkah Firli disebut masih dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi lembaga antirasuah.

KPK menyatakan, keikutsertaan Firli dalam pemeriksaan perkara dugaan suap dan gratifikasi serta pemeriksaan medis terhadap Lukas ini dilakukan secara terbuka.

"Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak, bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (4/11/2022).

5. Pencopotan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan KPK

April lalu, serentetan laporan dugaan pelanggaran kode etik menyangkut Firli kembali diadukan sejumlah pihak ke Dewan Pengawas KPK.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved