Berita Gresik

Bupati Gresik Digugat Warganya, Akibat PDAM Diduga Serobot Lahan Untuk Pembangunan Tandon Air

Ternyata, setelah ditanyakan kepada para petani penggarap tanah, tanah tersebut telah dibeli oleh PDAM Gresik pada 1994.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Sidang dugaan penyerobotan tanah oleh warga Dusun/Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean yang digunakan untuk tandon air PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik, Rabu (27/9/2023). 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Dugaan penyerobotan lahan milik warga di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, berujung gugatan ke pemda setempat. Gugatan itu sudah disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (28/9/2023), bahkan salah satu tergugat adalah Bupatu Gresik, Fandi Ahmad Yani.

Pangkal persoalannya,, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Gresik diduga menyerobot lahan seluas 1.940 meter persegi dan dijualperbelikan oknum untuk membangun proyek tandon air PDAM.

Gugatan tersebut disampaikan kuasa hukum penggugat yaitu Kosdar. Dijelaskan Kosdar, penggugat adalah kliennya bernama H Usman (71), warga Kelurahan Krian, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Para pihak yang digugat yaitu Bupati Gresik dan Direktur Utama PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik. Turut tergugat yaitu Sunnayah, warga Dusun/Desa Banyuurip Kecamatan Kedamean. Selain itu almarhum Suro melalui ahli warisnya Anis Sulasih, warga Dusun/Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean.

Menurut Kosdar, para tergugat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab penggugat merupakan pemilik tanah di Jalan Raya Kedamean, Dusun/Desa Banyuurip itu.

“Penggugat memiliki bukti jual beli dan kepemilikan tanah di Jalan Raya Kedamean, Dusun dan Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean . Tanah tersebut dibeli pada tahun 1984 dan setelah itu dibiarkan untuk dikelola oleh warga sekitar. Sebab H Usman berada di Krian Sidoarjo dan pada 1987 bekerja di Jawa Tengah,” kata Kosdar, Kamis (28/9/2023).

Kemudian pada tahun 2014, penggugat bersama anaknya datang ke desa itu untuk mengurus sertifikat tanah tersebut. Namun penggugat kaget melihat pada objek tanah sudah berdiri bangunan permanen yang dikuasai para tergugat.

Ternyata, setelah ditanyakan kepada para petani penggarap tanah, tanah tersebut telah dibeli oleh PDAM Gresik pada 1994.

“Atas tindakan tersebut, para tergugat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat. Kami mendesak bangunan tandon air milik PDAM Giri Tirta dibongkar, sebab menempati lahan orang lain,” katanya.

Selain itu, para tergugat juga diminta untuk mengosongkan lahan tersebut dan memberikan uang sewa kepada penggugat sebesar Rp 410 juta sejak memanfaatkan lahan tersebut.

“Para tergugat juga untuk dihukum membayar uang paksa kepada penggugat secara bersamaan setiap harinya sebesar Rp 1 juta sejak putusan dibacakan,” imbuhnya.

Sementara para tergugat yaitu Bupati Gresik dan Dirut PDAM Giri Tirta diwakili kuasa hukum dari Bagian Hukum Pemkab Gresik. “Ini kasus lama dan sudah ada sertifikatnya,” kata staf bagian hukum Pemkab Gresik yang enggan menyebutkan namanya.

Sedangkan Humas PDAM Giri Tirta, Ismail mengatakan bahwa perusahaan telah memiliki sertifikat sejak tahun 1996. “Tanah di TPI Kedamean, bukti sertifikat PDAM sejak tahun 1996,” kata Ismail melalui telepon selulernya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved