Berita Viral

VIRAL Pelat Nomor Reflektif Diduga Untuk Kelabui Tilang Elektronik, Korlantas Polri: Tidak Bisa

Sebuah video yang menampakkan modifikasi Nopol reflektif viral di media sosial. Diduga untuk kelabui tilang elektronik.

kolase instagram
Pelat Nomor Reflektif Diduga Untuk Kelabui Tilang Elektronik. 

SURYA.co.id - Sebuah video yang menampakkan modifikasi nomor polisi atau Nopol reflektif viral di media sosial.

Video tersebut jadi sorotan karena diduga bertujuan untuk mengelabui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dalam video yang beredar, diperlihatkan pelat nomor sipil dengan angka dan huruf berwarna hitam dan warna dasar putih.

Ketika disorot cahaya lampu, seketika semua bagian pada pelat nomor memantulkan cahaya tersebut kembali.

Sehingga, angka dan huruf pada pelat nomor jadi tidak terlihat.

Salah satu pengguna Instagram ada yang berkomentar bahwa tujuan dari modifikasi pelat nomor tersebut adalah untuk menyiasati E-Tilang.

Sebab, E-Tilang menggunakan lampu flash untuk menangkap gambar.

"Material Sticker Hitam: Sticker 3M 680 Black Reflective. Atau bisa Alternatif Cat biasa nanti ditaburi Glass Beads Reflektif. Efeknya sama kok, Reflektif (Memantulkan Cahaya)," komentar akun Instagram @wisnupamungkas.

Berikut videonya.

Menanggapi hal itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, itu sama saja melakukan pelanggaran terhadap Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Semua kan sudah diatur spesifikasi, tidak bisa seperti itu," ujar Yusri, melansir dari Kompas.com.

Menurut Pasal 280 UU LLAJ, disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Pada Pasal 68 ayat 4, disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Tutupi Plat Nomor Pakai Celana

Sebelumnya, seorang wanita di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur membuat warganet ngakak ketika tertangkap menggunakan celana dalam untuk menutupi plat nomor motornya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved