NASIB MUJUR Johanis Tanak Wakil Ketua KPK Lolos dari Sanksi Etik Gara-gara Hapus Chat WhatsApp
Nasib mujur dialami Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Lolos dari Sanksi Etik Gara-gara Hapus Chat WhatsApp. Kok bisa?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Sebelum dilantik menjadi Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dipercaya menduduki posisi Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara.
Hingga pada 2019, dia pun mengikuti seleksi Calon Pimpinan KPK. Sayangnya, Johanis tidak mendapatkan suara sama sekali saat proses pemungutan suara di DPR.
Namun kini, dirinya berhasil mendulang sebanyak 38 dari 53 suara.
Sebagai penegak hukum yang berkarier di Kejaksaan, Johanis Tanak rajin melaporkan harta kekayaan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK.
Dilansir dari laman LHKPN, dirinya terakhir melaporkan harta kekayaan periode Desember 2021, saat masih menjadi pejabat di Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara.
Johanis melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 8.911.168.628 pada 14 April 2022.
Pada laporan harta untuk periode 2021 tersebut, ia memasukkan lima sumber harta kekayaan, yakni tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lain, surat berharga, serta kas dan setara kas.
Di antara hartanya, tanah dan bangunan di DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 4,57 miliar.
Disusul dengan kas dan setara kas senilai Rp 3,84 miliar, serta alat transportasi senilai Rp 239 juta.
Selain itu, Johanis Tanak juga tercatat memiliki benda bergerak selain alat transportasi, yakni senilai Rp 55 juta. Dia juga memiliki surat berharga senilai Rp 200 juta.
Menurut laman LHKPN, Wakil Ketua KPK baru ini tidak melaporkan utang. Oleh karena itu, total kekayaan dirinya murni sebesar Rp 8,9 miliar atau Rp 8.911.168.628.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.