Berita Viral

Rekam Jejak Hakim Dwiarso Budi yang Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi CPO Penyuap Hakim Djuyamto Cs

Inilah rekam jejak Hakim Dwiarso Budi Santiarto, ketua majelis sidang kasasi yang menganulir vonis onslah 3 perusahaan CPO.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
ANULIR - Hakim Dwiarso Budi Santiarto (kiri), ketua majelis sidang kasasi yang menganulir putusan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga perusahaan crude palm oil (CPO). Sebelumnya, kasus ini diwarnai dugaan suap hakim di pengadilan pertama, Djuyamto (foto kanan) Cs. 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Hakim Dwiarso Budi Santiarto, ketua majelis sidang kasasi yang menganulir putusan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga perusahaan crude palm oil (CPO). 

Dengan vonis ini, berarti tiga perusahaan CPO yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group tidak lagi divonis lepas seperti putusan pertama majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

“Amar Putusan Kasasi JPU=KABUL,” tulis putusan amar seperti dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), pada Kamis (25/9/2025). 

Kasasi untuk terdakwa Wilmar Group dan Musim Mas Group diadili oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. 

Kasasi Wilmar Group teregister dengan nomor perkara 8432 K/PID.SUS/2025 sementara kasasi Musim Mas Group teregister dengan nomor 8433 K/PID.SUS/2025.

Baca juga: Nasib Hakim Djuyamto Usai Jadi Tersangka Suap Vonis CPO, Dituding Ubah Putusan Praperadilan Hasto

Sementara itu, kasasi untuk terdakwa Permata Hijau Group diadili oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Kasasi Permata Hijau teregister dengan nomor perkara 8431 K/PID.SUS/2025.

Hingga berita diunggah, belum dijelaskan lebih lanjut isi putusan dan pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim agung. 

Sebelumnya, putusan ontslag CPO Korporasi ini menarik banyak perhatian karena ketiga hakim yang mengadili dan memutus perkaranya ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap.

Ketiga hakim ini adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Ketiga hakim PN Jakarta Pusat ini diduga menerima suap senilai Rp 22,5 miliar. 

Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, suap Rp 22,5 miliar itu diterima para tersangka sebanyak dua tahap.  

Pertama para tersangka menerima uang dalam bentuk dollar sebesar Rp 4,5 miliar. 

Lalu, tahap kedua pertengahan September atau Oktober 2024, ketiga hakim itu kembali menerima suap Rp 18 miliar. 

Uang ini diterima dari pengacara yang mewakili perusahaan, yaitu Ariyanto dan Marcella Santoso. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved