NASIB MUJUR Johanis Tanak Wakil Ketua KPK Lolos dari Sanksi Etik Gara-gara Hapus Chat WhatsApp

Nasib mujur dialami Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Lolos dari Sanksi Etik Gara-gara Hapus Chat WhatsApp. Kok bisa?

Tribunnews
Wakil ketua KPK Johanis Tanak. Beginilah Nasib Mujur Johanis Tanak Wakil Ketua KPK Lolos dari Sanksi Etik Gara-gara Hapus Chat WhatsApp. 

“Kontak tersebut belum memenuhi syarat sebagai terjadinya komunikasi antar terperiksa dengan Sihite yang berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK di Kementerian ESDM,” kata Syamsuddin.

Syamsuddin menyebutkan, Johanis Tanak diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Pasal itu menyatakan, komisioner KPK harus memberitahu sesama Dewas atau sesama pimpinan atau atasannya mengenai pertemuan atau komunikasi yang telah atau akan dilaksanakan dengan pihak yang diduga menimbulkan benturan kepentingan.

Namun, kata dia, dalam persidangan tidak terbukti isi percakapan itu memuat benturan kepentingan dan tidak terdapat pertemuan dengan Sihite.

Selain itu, Syamsuddin juga menyebut unsur Pasal 4 ayat (2) huruf a juga tidak terpenuhi karena isi percakapan atau chat itu tidak diketahui.

“Kontak tersebut sama dengan missed call yang tidak tersampaikan maksudnya atau WA yang masih berstatus contreng satu,” tutur Syamsuddin.

Dua anggota Dewas KPK yang menyidangkan perkara Tanak, Harjono, dan Syamsuddin kemudian memutuskan mantan Jaksa itu tidak terbukti melanggar etik.

Mereka juga menyatakan martabat Tanak dipulihkan.

Biodata Johanis Tanak

Dikutip dari laman Kompas.com, Johanis Tanak merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulwesi Selatan, tahun 1983.

Selesai menempuh pendidikan di Unhas, dirinya kembali melanjutkan studi di Universitas Airlangga hingga mendapatkan gelar Doktor pada program studi Ilmu Hukum.

Sebagai lulusan hukum, Johanis Tanak memulai karier di lembaga Kejaksaan.

Sosoknya kerap wara-wiri di Kejaksaan dan beberapa kali menduduki posisi strategis.

Johanis Tanak pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada 2014.

Pada 2016, dia juga pernah mengemban posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta sempat pula menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved