NASIB MUJUR Johanis Tanak Wakil Ketua KPK Lolos dari Sanksi Etik Gara-gara Hapus Chat WhatsApp

Nasib mujur dialami Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Lolos dari Sanksi Etik Gara-gara Hapus Chat WhatsApp. Kok bisa?

Tribunnews
Wakil ketua KPK Johanis Tanak. Beginilah Nasib Mujur Johanis Tanak Wakil Ketua KPK Lolos dari Sanksi Etik Gara-gara Hapus Chat WhatsApp. 

SURYA.co.id - Sepak terjang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak baru-baru ini memang sering menjadi sorotan.

Setelah dikabarkan bertemu dengan tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Johanis tanak kini disorot terkait kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di ESDM yang tengah diusut KPK.

Tanak diketahui mengirimkan chat WhatsApp kepada Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyoto Sihite.

Sihite merupakan saksi perkara kasus ini.

Namun, Tanak ternyata bernasib mujur.

Ia lolos dari sanksi etik lantaran menghapus chat WhatsApp denga Sihite.

Anggota Majelis Hakim sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris dalam persidangan mengatakan, terdapat tiga chat yang dihapus oleh Tanak dan telah dijawab “Siap” oleh Sihite.

Pesan itu kemudian direspons Sihite dengan kalimat, “Kok di-delete, Pak?” dan kembali ditanggapi oleh Tanak.

Baca juga: Biodata Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Bertemu Dadan Tri Yudianto Tahanan Kasus Korupsi di Lantai 15

“Dijawab oleh terperiksa (Tanak) ’Sudah dijawab siap’ pada pukul 13.58.14,” kata Syamsuddin dalam sidang di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023), melansir dari Kompas.com.

Adapun bukti adanya percakapan itu Dewas dapatkan dari ekstraksi terhadap ponsel Samsung milik Sihite yang disita KPK.

Percakapan berakhir pada 27 Maret sekitar pukul 14.00 WIB lewat karena ponsel Sihite disita penyidik.

Pada waktu ketika chat itu dilakukan, pimpinan KPK termasuk Johanis Tanak tengah mengikuti ekspose atau gelar perkara di Gedung Merah Putih.

Sementara itu, tim penyidik sedang menggeledah kantor Sihite di Kementerian ESDM.

Meski demikian, Dewas KPK dalam sidang tersebut akhirnya memutuskan Tanak tidak terbukti melanggar etik.

Sebab, isi percakapannya dengan Sihite tidak diketahui lantaran dihapus terlebih dahulu.

“Kontak tersebut belum memenuhi syarat sebagai terjadinya komunikasi antar terperiksa dengan Sihite yang berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK di Kementerian ESDM,” kata Syamsuddin.

Syamsuddin menyebutkan, Johanis Tanak diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Pasal itu menyatakan, komisioner KPK harus memberitahu sesama Dewas atau sesama pimpinan atau atasannya mengenai pertemuan atau komunikasi yang telah atau akan dilaksanakan dengan pihak yang diduga menimbulkan benturan kepentingan.

Namun, kata dia, dalam persidangan tidak terbukti isi percakapan itu memuat benturan kepentingan dan tidak terdapat pertemuan dengan Sihite.

Selain itu, Syamsuddin juga menyebut unsur Pasal 4 ayat (2) huruf a juga tidak terpenuhi karena isi percakapan atau chat itu tidak diketahui.

“Kontak tersebut sama dengan missed call yang tidak tersampaikan maksudnya atau WA yang masih berstatus contreng satu,” tutur Syamsuddin.

Dua anggota Dewas KPK yang menyidangkan perkara Tanak, Harjono, dan Syamsuddin kemudian memutuskan mantan Jaksa itu tidak terbukti melanggar etik.

Mereka juga menyatakan martabat Tanak dipulihkan.

Biodata Johanis Tanak

Dikutip dari laman Kompas.com, Johanis Tanak merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulwesi Selatan, tahun 1983.

Selesai menempuh pendidikan di Unhas, dirinya kembali melanjutkan studi di Universitas Airlangga hingga mendapatkan gelar Doktor pada program studi Ilmu Hukum.

Sebagai lulusan hukum, Johanis Tanak memulai karier di lembaga Kejaksaan.

Sosoknya kerap wara-wiri di Kejaksaan dan beberapa kali menduduki posisi strategis.

Johanis Tanak pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada 2014.

Pada 2016, dia juga pernah mengemban posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta sempat pula menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sebelum dilantik menjadi Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dipercaya menduduki posisi Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara.

Hingga pada 2019, dia pun mengikuti seleksi Calon Pimpinan KPK. Sayangnya, Johanis tidak mendapatkan suara sama sekali saat proses pemungutan suara di DPR.

Namun kini, dirinya berhasil mendulang sebanyak 38 dari 53 suara.

Sebagai penegak hukum yang berkarier di Kejaksaan, Johanis Tanak rajin melaporkan harta kekayaan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK.

Dilansir dari laman LHKPN, dirinya terakhir melaporkan harta kekayaan periode Desember 2021, saat masih menjadi pejabat di Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara.

Johanis melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 8.911.168.628 pada 14 April 2022.

Pada laporan harta untuk periode 2021 tersebut, ia memasukkan lima sumber harta kekayaan, yakni tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lain, surat berharga, serta kas dan setara kas.

Di antara hartanya, tanah dan bangunan di DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 4,57 miliar.

Disusul dengan kas dan setara kas senilai Rp 3,84 miliar, serta alat transportasi senilai Rp 239 juta.

Selain itu, Johanis Tanak juga tercatat memiliki benda bergerak selain alat transportasi, yakni senilai Rp 55 juta. Dia juga memiliki surat berharga senilai Rp 200 juta.

Menurut laman LHKPN, Wakil Ketua KPK baru ini tidak melaporkan utang. Oleh karena itu, total kekayaan dirinya murni sebesar Rp 8,9 miliar atau Rp 8.911.168.628.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved