Berita Viral

Pria Pegawai Salon Ganti Akun TikTok dengan Nama Polsek, Niat Nakuti Tukang Bully Berujung Ditangkap

Seorang pria pegawai salon ditangkap gara-gara mengubah akun TikTok miliknya dengan nama polsek. Begini nasibnya kini.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pegawai salon ditangkap setelah mengubah akun TikTok miliknya dengan nama polsek 

Mereka diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

"Barang bukti yang kita amankan ada tiga smartphone, beberapa buku rekapan prediksi togel, kartu ATM, KTP-nya, sama penggaris dan spidol," kata Nasution.

Baca juga: Seleb Lokal Probolinggo Ini Jerumuskan Suami, Jabatan di Polsek Dicopot Setelah Bentak Siswi Magang

Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Jailili menyampaikan kasus ini terungkap berkat informasi dan hasil penyelidikan.

Setelah diketahui keberadaan kedua tersangka, Jailili memerintahkan KBO Reskrim Ipda Andi Pratama dan Kanit Pidsus Ipda Indapit untuk menangkap.

Diketahui, tersangka Arafik sering membuat video tentang prediksi angka togel yang akan keluar, lalu konten tersebut diupload ke akun YouTube miliknya.

Setelah kontennya mampu menggaet antusias penonton, tersangka kemudian mencari-cari situs judi online untuk dipromosikan melalui channel YouTube dirinya.

"Dia live chat setiap beranda situs judi online sampai akhirnya ada dua situs judi online yang mau kerjasama dengan tersangka ini," kata Jailili.

Tersangka memiliki dua akun YouTube yakni Sutra HK Jitu dan Manau HK Jitu.

Kerjasama antara tersangka dan situs judi online dengan kesepakatan harus membuat konten video tentang prediksi angka togel yang akan keluar setiap hari.

Dalam konten video yang dibuat oleh tersangka tersebut juga harus mempromosikan dua situs judi online yang telah kerjasama.

Dari dua situs judi online tersebut, tersangka mendapat uang Rp 4 juta per bulan, dan Rp 150 ribu per hari.

"Dia dibayar melalui rekening. Kalau pengakuan dari tersangka katanya baru empat bulan membuat konten itu, tapi masih kita dalami lagi," kata Jailili.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved